PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Medio 2023-2025 tercatat 2.665 kasus kekerasan terhadap anak di Riau. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau ini juga mengungkap, kekerasan seksual paling mendominasi.
Kasus tersebut tersebar di seluruh 12 kabupaten/kota di Riau. Dari total kasus yang tercatat, jumlah laporan mengalami peningkatan pada 2024 sebelum kembali menurun pada 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, Fariza melalui Kasi Pengaduan, Hendri Samantha menjelaskan, tahun 2023 terdapat 833 kasus kekerasan terhadap anak.
Pada tahun tersebut, korban yang tercatat terdiri dari 217 laki-laki dan 795 perempuan.
“Tahun 2024 jumlah kasus kekerasan pada anak tercatat 951 kasus, dengan 306 korban laki-laki dan 766 korban perempuan. Tahun 2025, ada 881 kasus dengan 298 korban laki-laki dan 679 korban perempuan,” ujar Hendri, Selasa (11/8/2026).
Jika dilihat berdasarkan jumlah kasus, angka pada 2024 menjadi yang tertinggi dalam periode tersebut dengan 951 kasus. Jumlah itu kemudian turun menjadi 881 kasus pada 2025.
Namun, data tersebut juga menunjukkan, kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan yang berlangsung lintas daerah dan membutuhkan penanganan berkelanjutan. Pemerintah daerah tidak hanya menghadapi kasus kekerasan fisik, tetapi juga bentuk kekerasan lain yang dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak.
Kekerasan Seksual Paling Banyak
Berdasarkan klasifikasi jenis kekerasan, kekerasan seksual menjadi kategori dengan jumlah kasus tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Tahun 2023, tercatat 572 kasus kekerasan seksual. Angka tersebut tetap berada pada level yang sama pada 2024, yakni 572 kasus, sebelum turun menjadi 547 kasus pada 2025.
Selain kekerasan seksual, kategori kekerasan lainnya juga tercatat dalam laporan pemerintah daerah.
Tahun 2023, terdapat 135 kasus kekerasan fisik, 197 kasus kekerasan psikis, 13 kasus eksploitasi, 36 kasus penelantaran, empat kasus trafiking dan 168 kasus dalam kategori lainnya.
Kemudian 2024, jumlah kekerasan fisik tercatat 142 kasus dan kekerasan psikis sebanyak 193 kasus. Kasus eksploitasi mencapai 14 kasus, penelantaran 72 kasus, trafiking sembilan kasus dan kategori lainnya 77 kasus.
Sementara tahun 2025, tercatat 131 kasus kekerasan fisik, 169 kasus kekerasan psikis, 34 kasus eksploitasi, 60 kasus penelantaran dan empat kasus trafiking. Adapun kategori lainnya mencapai 198 kasus.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan anak di Riau tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik. Kekerasan seksual, tekanan psikis, penelantaran, eksploitasi hingga perdagangan orang juga masuk dalam jenis kasus yang ditangani.
Pemerintah Perkuat Pencegahan
Menurut Hendri, pemerintah daerah melakukan berbagai langkah pencegahan untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak. Edukasi dan sosialisasi diberikan kepada kelompok masyarakat di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan anak sekaligus mendorong masyarakat mengenali dan mencegah potensi kekerasan.
Selain pencegahan, penanganan juga diberikan kepada korban yang membutuhkan pendampingan. Pemerintah daerah menyediakan sejumlah bentuk layanan sesuai kebutuhan kasus dan kondisi korban.
“Kami juga melakukan pendampingan psikologi, asesment, mediasi, penjangkauan, rehabilitasi sosial, pendampingan korban disabilitas, pemberdayaan ekonomi, pemulihan spiritual,” ujar Hendri.
Pendampingan tersebut mencakup aspek psikologis hingga sosial dan ekonomi. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan korban setelah mengalami kekerasan.
Tantangan Perlindungan Anak di Riau
Dengan kasus yang tercatat di seluruh kabupaten/kota, persoalan kekerasan terhadap anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah. Lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak.
Data tiga tahun terakhir juga menunjukkan bahwa meskipun jumlah kasus pada 2025 lebih rendah dibandingkan 2024, angkanya masih mencapai 881 kasus. Artinya, kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Di sisi lain, data kasus yang tercatat merupakan laporan yang masuk dan ditangani melalui mekanisme yang tersedia. Karena itu, penguatan edukasi, akses pengaduan, pendampingan korban dan pencegahan tetap menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan anak di Riau.
Pemerintah Provinsi Riau melalui dinas terkait terus menjalankan sosialisasi dan layanan pendampingan sebagai bagian dari upaya mencegah kekerasan sekaligus membantu korban memperoleh pemulihan.
Bagi masyarakat, penguatan kesadaran mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak menjadi penting agar potensi kekerasan dapat dikenali lebih awal dan penanganan dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang lebih jauh. (mcr)






