PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Dugaan monopoli dan pelanggaran aturan mewarnai proses pengadaan barang dan jasa di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Riau.
Hal ini terlihat dari hasil pemenang yang muncul dalam daftar detail paket pelaksanaan melalui website LKPP https://data-pdn.inaproc.id/public/ tahun 2025.
Dalam website itu disebutkan, CV Makmur Jaya memborong 57 paket pekerjaan dengan nilai Rp. 4.572.390.388. Sementara CV Sukses Mandiri memborong 24 paket pekerjaan senilai Rp.805.890.868.
Melihat kondisi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Suska Riau kemudian diduga telah membuka peluang bagi CV. Makmur jaya, CV Suskses Mandiri untuk memonopoli dalam proses lelang tersebut.
Di sisi lain, PPK UIN Suska juga diduga melanggar Pepres 46 tahun 2025 pasal 50 tentang pengadaan barang dan jasa.
Dalam aturan itu pada bagian kesatu tentang pelaksanaan pemilihan penyedia angka 5 disebutkan bahwa Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa, apabila tersedia dalam katalog elektronik.
Sedangkan dalam pelaksanaannya, PPK tidak mengindahkan peraturan tersebut dan melakukan pengadaan fisik dengan sistem LPSE dan bahkan melakukan pemecahan paket pekerjaan.
Menanggapi hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Khairunas menegaskan, praktek monopoli tidak boleh dalam pengadaan barang dan jasa.
“Semua proses harus transparan dan akuntabel,” ujar Khairunas kepada media, Minggu (30/11/2025).
Dikatakan, ini merupakan komitmen dari Menteri Agama. “Kami menyambut baik arahan pak menteri agama dan berkomitmen mengawal pengadaan barang dan jasa agar transparan, akuntabel serta bebas monopoli. Dengan pengawasan Itjen dan unit kerja setiap proses berjalan sesuai prinsip good governance, integritas dan kepentingan masyarakat,” tegas Khairunas.
Sementara itu, advokat sekaligus praktisi hukum Robert Hendrico SH berpendapat, UIN Suska Riau terindikasi mengangkangi peraturan perundang-undangan yang ada, seperti UU no 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ketua Forum LSM Riau Bersatu mengimbau kepada masyarakat atau pengusaha yang merasa dirugikan melaporkan kasus ini kepada institusi yang berkompeten yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU akan melakukan investigasi dan hasil investigasi tersebut harus transparan dan diketahui masyarakat.
Jika terbukti, menurut Robert, ada dua sanksi yang akan diterima baik pihak pemilik pekerjaan maupun pelaksana pekerjaan. Sanksi tersebut berupa administrasi dan pidana penjara.
“Kita menghimbau pihak UIN Suska agar menjelaskan dugaan monopoli proyek ini secara jujur dan transparan supaya kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang sama. Hal ini penting demi menjaga marwah UIN Suska,” ujar Robert kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).
Di sisi lain, kata Robert, aparat penegak hukum sudah bisa masuk untuk menyelidiki dugaan monopoli ini.
“Ini bukan delik aduan, aparat hukum bisa masuk untuk melakukan penyelidikan agar kasus ini terang benderang,” tukasnya.
Terpisah, Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti, M.S., S.E., M.Si., Ak ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk wawancara belum memberikan jawaban. (bsh)
