PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Siak Tahun 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan kali ini diajukan calon wakil bupati nomor urut 1, Sugianto dan telah teregister.
Permohonan tersebut diregistrasi dalam perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (21/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Permohonan yang diajukan Sugianto itu akan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Berbeda dengan Sugianto, Irving Kahar Arifin yang merupakan calon bupati nomor urut 1 secara tegas tidak menyetujui pengajuan gugatan yang diajukan wakilnya tersebut.
“Saya sebagai calon bupatinya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui permohonan itu. Permohonan diajukan sepihak Sugianto,” ujar Irving dalam keterangan tertulis kepada media ini
Irving mengaku telah berkonsultasi langsung dengan Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama untuk menyampaikan keberatan atas gugatan tersebut.
Dia juga menyatakan akan hadir dalam sidang perdana guna mencabut permohonan itu secara resmi di hadapan majelis hakim.
“Insyaallah, saya siap hadir pada sidang perdana, dan di hadapan majelis hakim saya akan mencabut gugatan itu. Karena memang penyampaiannya harus dilakukan di dalam sidang,” katanya.
Irving berharap, Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Siak yang telah memberikan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.
“Proses Pilkada ini tidak mudah dan tidak murah di tengah keadaan Siak yang tidak baik-baik saja. Saya berupaya keras untuk tidak memperpanjang proses Pilkada Kabupaten Siak ini dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.
Irving juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok di tengah proses demokrasi.
“Kita memang sedang diuji oleh mereka-mereka yang hanya mementingkan diri sendiri, kelompok, dan golongan,” ucapnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dijadwalkan akan digelar paling lambat empat hari kerja setelah permohonan teregistrasi. (bsh)