JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin sesuai aturan. Bila menunggak, peserta terancam denda maksimal Rp30 juta. Ini sesuai…
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.