Wawako Maju Pilkada, Pemprov Riau Surati Kemendagri

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan penahanan Walikota Zilkifli AS. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau segera mengirimi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) surat pasca penahanan Walikota Dumai, Zulkifli AS, Selasa (17/11/2020). Sebab, saat ini wakil Walikota Dumai Eko Suharjo sedang cuti, karena maju di Pilkada serentak.

Dengan demikian, saat ini hanya Sekdako Herdi Salioso saja yang masih tersisa dan akan mengambil alih jalanya roda pemerintahan Pemko Dumai. “Besok rencana mau kita kirim suratnya (ke Kemendagri),” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov Riau, Sudarman, Selasa (17/11/2020).

Menurut Sudarman, jika walikota dan wakil walikota berhalangan, otomatis wewenang kepala daerah langsung diambil alih Sekda. Sama halnya dengan kasus Pemko Dumai ini, pasca penahanan walikota dan wakilnya cuti karena maju di Pilkada, otomatis Sekda akan diangkat menjadi pelaksana harian (Plh).

“Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka tugas – tugas kepala daerah itu diambil alih oleh Sekda sebagai Plh,” katanya.

Penetapan Sekda menjadi Plh Wako tidak perlu penunjukan dari Gubernur Riau. Sebab kata Sudarman, sesuai undang-undang yang berlaku.

Jika kepala daerah dan wakilnya berhalangan, otomatis Sekda langsung menjadi Plh kepala daerah. “Berdasarkan undang-undang itu otomatis, tidak perlu ditunjuk oleh Pak Gubernur.”

“Tapi proses administrasinya tetap kita sampaikan kepada menteri, segera kita surati ke Kemendagri, tapi kita segera intruksikan Sekda agar langsung menjadi Plh, karena itu kan tidak boleh dibiarkan kosong,” katanya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Dumai, Zulkifli AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan suap DAK Dumai. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata langsung menyampaikan pengumumam penahanan tersebut, Selasa (17/11/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *