Mengaku Tentara, Pria Pengangguran Tipu dan Perkosa Wanita 51 Tahun

Ilustrasi. (Foto: Shuterstock)

LAMPUNG-Seorang wanita paruh baya diperkosa pria yang mengaku sebagai anggota TNI. Belakangan diketahui, pria berinisial MS tersebut seorang TNI gadungan. Selain memerkosa, korban juga ditipu dan disekap.

Pelaku adalah warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji yang kemudian ditangkap aparat Polsek Padang Ratu. Polisi harus menembak kaki pelaku, karena melawan saat ditangkap, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Padang Ratu, Kompol Muslikh mengatakan, pelaku telah memerkosa, menyekap dan menipu korban berinisial MGW (51), warga Kelurahan Kebun Bawang, Jakarta Utara, Selasa (20/4/2021). Kasus ini terungkap setelah masyarakat melapor ada seorang wanita ketakutan saat memperbaiki mobil di Kampung Gedung Sari, Rabu pagi.

“Ada warga yang melihat perempuan itu (korban) ketakutan di dalam mobil. Lalu melapor ke mapolsek,” kata Muslikh dalam keterangan pers, Jumat (23/4/2021).

Petugas yang menyelidiki laporan itu mendapati korban memang terlihat ketakutan. Petugas juga melihat pelaku seperti mengancam korban di dalam mobil bernomor polisi B 2043 UBC. “Kami langsung mengejar mobil itu dan dicegat di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu. Karena pelaku melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Muslikh.

Korban Datang Sendiri ke Lampung
Berdasarkan pemeriksaan, kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dengan korban, Januari 2021. Saat itu, pelaku menggunakan foto orang lain dan mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Lampung. “Pelaku mengaku bernama Duha dan berprofesi sebagai anggota TNI AU,” kata Muslikh.

Selama berkomunikasi intens, pelaku telah menerima uang sebanyak Rp 17 juta yang ditransfer korban. Sampai pekan lalu, pelaku meminta korban datang ke Lampung dengan alasan membantu membawa ibunya berobat ke rumah sakit.

Korban tiba di Lampung pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat menjemput korban di daerah Kotabumi, Lampung Utara, pelaku mengaku sebagai keponakan Duha. “Pelaku saat itu mengaku sebagai keponakan Duha yang disuruh menjemput korban,” kata Muslikh.

Korban yang tidak sadar telah ditipu menuruti ajakan pelaku ke rumah Duha. Namun, dalam perjalanan, korban justru diarahkan ke kebun jagung di Kampung Srimulyo. Di kebun ini korban disekap dan diperkosa pelaku. Korban juga diancam akan dibunuh jika tidak memberikan uang sebanyak Rp50 juta. Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, korban dibawa keluar dari kebun dan diajak berputar-putar.

Pelaku terus mengancam akan membunuh korban jika uang tidak diberikan. Sampai kemudian, aksinya dipergoki warga yang kemudian melapor ke kepolisian. “Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” kata Muslikh. (*)


Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *