Crypto  

Industri Kripto Setor Pajak Rp 539,27 Miliar

Ilustrasi platform pertukaran aset kripto. (Foto: Freepik/Wirestock)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah mencatatkan setoran pajak industri kripto sampai 29 Februari 2024 mencapai Rp 539,72 miliar.

Angka itu terdiri dari setoran pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 254,53 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 285,19 miliar.

CEO Indodax, Oscar Darmawan menyebut, angka setoran pajak itu menunjukan besarnya potensi industri kripto di Tanah Air. Dengan setoran tersebut, industri aset digital tersebut dinilai berperan aktif terhadap pergerakan perekonomian nasional.

“Besarnya pajak yang dihasilkan industri kripto merupakan cermin dari potensi besar yang dimiliki sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara,” kata dia, dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Sebagai salah satu platform kripto resmi dan terdaftar di Bappebti, kata Oscar, Indodax turut berkontribusi terhadap setoran pajak tersebut. Ia bilang, perusahaan telah menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp 234 miliar, sejak industri kripto dikenakan pajak.

“Artinya, dari Rp 539,79 miliar total pajak yang dihasilkan industri kripto Indonesia, setengahnya dikontribusikan oleh Indodax,” tuturnya.

Dalam berbagai kesempatan, Oscar sebenarnya kerap mengkritisi kebijakan pajak kripto, yang dinilai membebani kinerja industri.

Namun demikian, dia menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi berbagai ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penyetoran pajak ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah membangun bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya dikutip FokusRiau.Com dari kompas.com.

Setoran pajak kripto diharapkan dapat menunjukan legalitas industri di Tanah Air. Oscar juga berharap, setoran pajak dapat berkontribusi positif terhadap keberlangsungan negara.

“Diharapkan hasil pajak ini dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tukasnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *