BANGKA BELITUNG, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar jaringan tambang dan penyulingan timah ilegal lintas negara.
Operasi berlangsung Sabtu (28/2/2026) menyasar gudang dan lokasi pemurnian timah di Pulau Belitung. Penindakan besar dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial A dan M. Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam kasus penyelundupan timah ilegal tersebut menjadi tujuh orang, setelah sebelumnya lima anak buah kapal (ABK) ditangkap di Batam.
Terungkap dari Penggagalan di Batam
Brigjen Pol Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus di Belitung merupakan hasil pengembangan dari operasi gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kapal yang membawa sekitar 16 ton pasir timah dan rencananya akan dikirim ke Malaysia.
“Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang menyuplai timah untuk penyelundupan dan kami gagalkan bersama rekan-rekan Bea Cukai Batam,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Tiga Titik Rantai Produksi Disisir
Tim gabungan menemukan sedikitnya tiga lokasi penting yang menjadi bagian dari rantai produksi sindikat:
1. Desa Mayang, Belitung Timur
Di lokasi ini, polisi menggerebek tempat pemurnian menggunakan metode meja goyang. Sejumlah barang bukti seperti timbangan, pasir timah, dan catatan transaksi turut diamankan.
2. Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur
Sebuah ruko yang dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan timah ilegal dipasangi garis polisi.
3. Pantai Pulau Seliu, Belitung
Lokasi ini diduga menjadi titik pemberangkatan timah menuju luar pulau sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pengambilan titik koordinat di ketiga lokasi tersebut.
Sudah Empat Kali Kirim ke Malaysia
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah berulang kali menjalankan aksinya. Sindikat ini tercatat sudah melakukan pengiriman timah ilegal sebanyak empat kali ke sebuah perusahaan smelter berinisial M di Malaysia.
“Mereka sudah melakukan kurang lebih empat kali pengiriman sesuai pengakuan dalam pemeriksaan kami,” ungkap Irhamni.
Kejar Aktor Intelektual
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan komoditas strategis tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik tambang dan penyelundupan timah ilegal dinilai merugikan negara sekaligus merusak tata niaga komoditas timah nasional. (kps/bsh)
