PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid segera memasuki babak baru.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadwalkan sidang perdana pada 26 Maret 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, Abdul Wahid tidak sendirian. Dua terdakwa lain yang ikut diseret ke meja hijau adalah Muhammad Arief Setiawan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, serta Dani M Nur Salam, tenaga ahli Gubernur Riau.
Ketiganya akan menjalani sidang pada hari yang sama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Majelis Hakim Sudah Ditunjuk
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, mengungkap, pimpinan pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim terdiri dari:
- Delta Tamtama SH MH sebagai hakim ketua
- Aziz Muslim SH sebagai hakim anggota
- Dr Edy Darma Putra SH MH sebagai hakim anggota
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang menangani perkara ini berjumlah tujuh orang. Di antaranya:
- Budiman Abdul Karib SH MH
- Irwan Ashadi
- Tonny Frengky Pangaribuan
- Diky Wahyu Ariyanto
- Meyer Volmar Simanjuntak
- Erlangga Jayanegara SH MH
- Muhammad Hadi SH
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam berkas perkara yang diterima pengadilan, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan jabatan serta penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Dipindahkan dari Jakarta ke Pekanbaru
Sebelum sidang dimulai, KPK telah memindahkan penahanan para terdakwa dari Jakarta ke Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). Ketiganya adalah Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Abdul Wahid dan Arief Setiawan ditahan di Rutan Pekanbaru, sementara Dani Nursalam ditempatkan di Lapas Pekanbaru.
Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 09.45 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta.
KPK Tetapkan Tersangka Baru
Perkembangan terbaru dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka baru.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perannya dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, Marjani belum dilakukan penahanan.
Terungkap Modus “Jatah Preman”
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK setelah adanya laporan dari masyarakat.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau dilakukan secara terstruktur. Modus yang terungkap bahkan dikenal di internal dinas sebagai “jatah preman” atau Japrem.
Menurut KPK, para kepala UPT di lingkungan PUPR PKPP Riau diminta menyetor fee proyek kepada Gubernur Riau.
Besaran fee yang disepakati mencapai 5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp7 miliar. Namun hingga periode Juni hingga November 2025, uang yang sudah disetor mencapai Rp4,05 miliar.
“Total penyerahan uang mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (trp/bsh)
