Imigrasi Batam Pulangkan 18 WNA Tanpa Paspor

Imigrasi Batam deportasi 18 WN Myanmar dan China, 3 WN Bangladesh yang tak memiliki pasport. (Foto: Liputan6.com)

BATAM, FOKUSRIAU.COM-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memulangkan atau mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sekaligus menindak tiga warga Bangladesh kepada penyidik, karena tindak pidana keimigrasian.

Ada 16 WNA asal Myanmar dideportasi pada 22 Mei 2025. Mereka ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian rutin Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para WNA tersebut telah melampaui izin tinggal.

“Mereka adalah pekerja dari Singapura yang izin kerjanya telah habis dan memilih menetap sementara di Batam,” kata Jefrico.

Sebelumnya, pada 17 Mei 2025, dua warga Tiongkok berinisial WS dan GY dideportasi sebab menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya menggunakan izin tinggal kunjungan, namun melakukan aktivitas bekerja di lokasi proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Batam. Mereka juga overstay selama 14 hari.

Seluruh proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan internasional menuju negara asal masing-masing.

Selain dideportasi, para WNA tersebut juga dikenai penangkalan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, ada juga tindakan terhadap tiga warga Bangladesh berinisial F, SM dan S. Pada 3 Juni 2025, mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam beserta barang bukti.

Ketiganya masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Jefrico menegaskan, imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah Indonesia.

“Kami tidak mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (l6c/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *