Polda Riau Sikat PETI Kuansing, 29 Kasus Terungkap, Sungai Kuantan Tercemar Merkuri

Wakapolda Riau Brigjen Hengki memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Polda Riau bersikap tegas dalam memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuansing.

Medio Januari 2025 hingga April 2026, setidaknya aparat telah mengungkap puluhan kasus yang berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, penanganan PETI bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan ekosistem dan kehidupan warga.

Hal itu disampaikan Brigjen Hengki dalam konferensi pers di Kuansing, Kamis (23/4/2026).

Menurut Hengki, aktivitas PETI telah merusak Sungai Kuantan secara signifikan. Hasil penelitian menunjukkan kandungan merkuri di perairan tersebut melampaui ambang batas aman, yakni di atas 0,01 mg per liter.

Kondisi ini berpotensi memicu gangguan saraf hingga meningkatkan risiko stunting pada anak-anak di sekitar wilayah terdampak.

“Dampaknya luas, tidak hanya lingkungan, tetapi juga kesehatan dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sepanjang periode tersebut, Polda Riau menangani 29 kasus PETI dengan total 43 tersangka. Dari jumlah itu, 22 perkara telah dilimpahkan ke jaksa, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Selain penindakan hukum, polisi juga menghancurkan infrastruktur tambang ilegal dalam skala besar.

Tercatat, sebanyak 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, serta 10 kompresor dimusnahkan dari 210 lokasi berbeda di Kuansing.

Upaya pemberantasan PETI juga menyasar rantai suplai, termasuk penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi. Polisi mengungkap dua kasus dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar dan menetapkan dua tersangka.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi memutus operasional tambang ilegal yang selama ini bergantung pada distribusi BBM subsidi.

Dalam penanganannya, Polda Riau mengedepankan pendekatan green policing. Strategi ini menggabungkan penegakan hukum dengan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Salah satunya dengan membentuk kelompok pemuda sebagai pengawas aktivitas ilegal sekaligus agen edukasi lingkungan.

Di sisi lain, pemulihan lingkungan terus dilakukan melalui pembersihan dan normalisasi Sungai Kuantan serta restorasi kawasan terdampak.

Sebagai solusi jangka panjang, kepolisian juga mendorong legalisasi tambang rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami ingin masyarakat beralih ke aktivitas yang legal dan berkelanjutan,” tegas Hengki.

Polda Riau memastikan akan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap PETI, demi menjaga lingkungan dan masa depan masyarakat Kuansing. (rac/haz)

Tinggalkan Balasan