PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tiga terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang lanjutan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).
Sidang ini menjadi sorotan, karena untuk pertama kalinya ketiganya diperiksa dalam satu forum persidangan.
Ketiga terdakwa tersebut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan.
Mereka duduk berdampingan mengikuti agenda pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar terpisah, penyatuan agenda ini dinilai mempercepat proses pembuktian dan mengungkap keterkaitan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan empat saksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan.
Mereka adalah Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriandi, serta Tabrani yang menjabat sebagai Kasubag TU.
Keempat saksi dimintai keterangan terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Sidang dijadwalkan berlangsung dua hari, Rabu hingga Kamis (22-23/4/2026) dengan fokus menggali aliran dana serta mekanisme pengumpulan uang yang diduga melibatkan para terdakwa.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari OTT KPK di Pekanbaru pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai rupiah, dolar Amerika Serikat dan pound sterling dengan total mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Uang itu diduga berasal dari praktik pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas PUPR Riau.
KPK menduga ada sistem pengumpulan dana dari pihak tertentu yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Perkembangan sidang OTT KPK ini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor infrastruktur daerah.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperkirakan akan membuka peran masing-masing terdakwa secara lebih terang. (rac/bsh)




