Hukum  

Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Pekanbaru, Sita Barang Bukti Rp9,8 Miliar

Pelaku berikut barang bukti saat berhasil diamankan tim Ditres Narkoba Polda Riau. (Foto: Dok. Polda Riau)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan tersangka diamankan di Kota Pekanbaru saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Dari penangkapan itu, petugas menemukan tujuh paket besar sabu dan ratusan cartridge etomidate merek Yakuza yang disimpan di dalam mobil yang digunakan tersangka.

“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” kata Putu, Selasa (9/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada 30 Mei 2026 terkait rencana masuknya sabu dari Malaysia ke wilayah Riau melalui jalur perairan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk memantau aktivitas di perairan Teluk Latak yang diduga menjadi salah satu jalur masuk narkotika.

Petugas melakukan penyisiran hingga Senin dini hari. Namun target yang diburu belum berhasil ditemukan. Setelah melakukan pendalaman dan profiling terhadap jaringan yang dicurigai, tim memperoleh informasi bahwa barang dan pelaku telah bergerak menuju Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Jangan Tertipu Langit Cerah, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Petir Masih Mengintai Riau Malam Ini

“Dilakukan penyisiran hingga Senin dini hari, namun target yang dicari belum ditemukan. Setelah melakukan profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru,” ujar Putu.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa target akan melakukan transaksi di lokasi tersebut.

Tim langsung bergerak dan mengamankan IM yang saat itu berada di dalam mobil Honda Brio berwarna putih. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh paket besar sabu dengan berat total sekitar 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IM mengaku hanya bertugas menjemput dan mengantarkan barang tersebut atas perintah seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam pengejaran penyidik.

Tersangka juga mengaku bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir. Menurut keterangannya, ia telah tiga kali diperintahkan untuk menjemput dan mengantarkan narkotika. Pada dua pengantaran sebelumnya, ia menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk tugas ketiga, pembayaran belum diterima karena upah dijanjikan setelah pekerjaan selesai.

Baca Juga:  Bupati Afni Dorong DPR RI Dapil Riau Perjuangkan Keadilan Fiskal Daerah Penghasil

Polda Riau saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu,” kata Putu.

Dari sisi dampak, polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 35.680 orang. Selain itu, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp9,8 miliar jika berhasil diedarkan di masyarakat.

“Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 jika sempat beredar di masyarakat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan penyelundupan narkotika tersebut. (trp)