PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid memasuki babak baru. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), perkara akan berlanjut ke agenda pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa, Selasa 28 Juli 2026 mendatang.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah untuk menyusun putusan. Melalui duplik, tim penasihat hukum akan memberikan jawaban akhir terhadap seluruh argumentasi yang disampaikan JPU dalam replik.
Dalam persidangan, JPU mempertahankan pendiriannya atas dakwaan yang telah diajukan sebelumnya. Replik dibacakan sebagai tanggapan terhadap nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan Abdul Wahid dan tim kuasa hukumnya pada sidang sebelumnya.
Usai persidangan, Abdul Wahid menyatakan, pihaknya akan memanfaatkan agenda duplik untuk kembali menjelaskan argumentasi hukum yang menurutnya belum terjawab dalam replik JPU.
Menurut Abdul Wahid, substansi replik yang dibacakan jaksa lebih banyak mengulang keterangan yang sebelumnya disampaikan saksi mahkota Dani M. Nursalam dibandingkan memberikan bantahan terhadap poin-poin yang tertuang dalam pleidoi.
“Saya melihat JPU terkesan bukan sebagai jaksa penuntut umum, tetapi seperti advokat saksi mahkota Dani M. Nursalam,” kata Abdul Wahid kepada wartawan seusai persidangan.
Ia juga menilai, replik tersebut masih didominasi oleh narasi dan asumsi yang menurutnya tidak didukung alat bukti maupun fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Lagi-lagi repliknya membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan. Lagi-lagi saya lihat ini cocoklogi,” ujarnya.
Dikatakan, sejak awal dirinya telah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya berdasarkan fakta-fakta yang menurutnya muncul selama pemeriksaan di persidangan. Karena itu, ia berpandangan argumentasi yang telah disusun dalam pleidoi belum dipatahkan oleh JPU melalui replik.
Meski menyampaikan kritik terhadap materi replik, Abdul Wahid menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ia menyatakan, akan mengikuti setiap tahapan persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Semua kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta persidangan,” katanya.
Duplik Menjadi Tahap Penting
Dalam hukum acara pidana, duplik merupakan jawaban terakhir dari pihak terdakwa atau penasihat hukum terhadap replik yang diajukan penuntut umum.
Tahapan ini memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menegaskan kembali argumentasi pembelaan sebelum majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara selesai.
Setelah duplik dibacakan, majelis hakim umumnya akan menutup pemeriksaan persidangan dan melanjutkan ke tahap musyawarah sebelum menjadwalkan pembacaan putusan.
Karena itu, agenda sidang pada 28 Juli 2026 menjadi salah satu tahapan penting yang akan menentukan arah akhir proses persidangan perkara dugaan korupsi tersebut.
Publik Menanti Putusan Pengadilan
Perkara yang menjerat Abdul Wahid menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik di Riau mengingat statusnya sebagai kepala daerah.
Setiap perkembangan persidangan dinilai penting karena menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus berjalan secara terbuka, adil, dan berdasarkan alat bukti yang diuji di persidangan.
Sejauh ini, majelis hakim belum mengambil kesimpulan atas pokok perkara. Seluruh dalil yang disampaikan baik oleh JPU maupun tim penasihat hukum masih akan menjadi bahan pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Abdul Wahid. Tahapan tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi pihak terdakwa untuk merespons argumentasi JPU sebelum perkara memasuki fase akhir menuju putusan majelis hakim. (bsh)





