SIAK, FOKUSRIAU.COM-Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak inisial JDI alias ANG memasuki babak baru. Satreskrim Polres Siak memastikan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan oleh pejabat negara, Senin (20/7/2026) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.
Pelimpahan berkas tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum, setelah penyidik menyatakan rangkaian penyidikan telah rampung. Selama proses tersebut, polisi telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kasatreskrim, AKP Raja Kosmos mengatakan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan seorang ahli pidana, sebelum memutuskan melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti.
“Sudah kami periksa tujuh orang saksi dan satu ahli pidana. Kamis kemarin telah dilakukan ekspose bersama Kejaksaan. Insyaallah, Senin berkas perkara kami limpahkan pada tahap I,” kata AKP Raja Kosmos saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Dikatakan, ekspose perkara bersama pihak kejaksaan dilakukan sebagai bagian dari koordinasi untuk memastikan kelengkapan unsur-unsur perkara sebelum berkas diserahkan secara resmi kepada jaksa.
Ditegaskan, saat ini penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana tersebut. Karena itu, status tersangka masih hanya disematkan kepada JDI.
“Belum ada tersangka lain. Sampai saat ini belum kami temukan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak terhadap JDI. Saat itu, penyidik menduga pejabat tersebut melakukan pemerasan terhadap Direktur CV Shift of Marine, perusahaan yang menjadi pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada pihak perusahaan. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka proyek yang bernilai sekitar Rp165 juta.
Namun, pihak perusahaan disebut hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Korban beralasan masih membutuhkan sebagian anggaran untuk membiayai operasional pelaksanaan proyek yang sedang berjalan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp15 juta diduga merupakan hasil pemerasan. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses pembuktian.
Polres Siak menyatakan, seluruh barang bukti dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara yang akan diteliti oleh jaksa pada tahap I.
Setelah berkas diterima, jaksa akan melakukan penelitian untuk menentukan apakah berkas telah lengkap atau masih memerlukan petunjuk tambahan.
Apabila jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik selanjutnya akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan sebagai bagian dari pelimpahan tahap II sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
Dalam perkara ini, JDI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai pejabat negara atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan cara yang melawan hukum. Ancaman pidana untuk perbuatan tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Penanganan perkara juga menjadi indikator komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi, khususnya dugaan pemerasan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan proyek dan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
Dengan masuknya berkas perkara ke tahap I, proses hukum kini memasuki tahapan penelitian oleh jaksa sebelum dilanjutkan ke proses penuntutan.
Masyarakat akan menunggu hasil penelitian kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara yang menyeret Kadishub Siak tersebut. (rik)




