SIAK, FOKUSRIAU.COM-Kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak inisial J telah mengguncang publik di Riau, Sabtu (11/7/2026) malam. Pejabat teras Pemkab Siak tersebut diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Siak atas dugaan tindakan pemerasan terhadap seorang pengusaha atau penyedia jasa transportasi laut yang memenangkan proyek pemerintah.
Minggu (12/7/2026) siang, Polres Siak memang belum menggelar konferensi pers secara resmi guna memaparkan detail penanganan perkara hukum tersebut. Kendati demikian, informasi mengenai adanya penangkapan terhadap oknum kepala dinas ini telah dibenarkan jajaran penyidik yang kini melakukan pendalaman kasus di Mapolres Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos P saat dikonfirmasi awak media melalui pesan tertulis, membenarkan adanya kegiatan penegakan hukum tersebut. Dia meminta seluruh pihak dan masyarakat memberikan waktu kepada penyidik yang sedang bekerja merampungkan berkas pemeriksaan.
“Terkait informasi dugaan OTT Kadishub Siak, untuk itu kami mohon waktu. Sementara ini kami masih melakukan pendalaman penyidikan, dan akan dilakukan rilis resmi secepatnya. Mohon dukungan serta kerja sama dari rekan-rekan media,” ungkap AKP Raja Kosmos P, Minggu (12/7/2026).
Kronologi Penangkapan dan Modus Pemerasan Proyek
Berdasarkan data yang dihimpun, pengungkapan kasus dugaan korupsi Dinas Perhubungan Siak itu bermula, Jumat (10/7/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Unit II Tipikor Satreskrim Polres Siak menerima laporan valid dari masyarakat mengenai adanya praktik pungutan liar atau dugaan pemerasan yang diduga kuat dilakukan oknum pejabat Dishub Siak.
Praktik culas ini menyasar kontraktor pemenang lelang proyek pengadaan jasa angkutan penumpang. Proyek strategis tersebut merupakan operasional kapal kayu GT 34 untuk 77 kali pelayaran yang melayani rute vital masyarakat, yakni dari Pelabuhan Umum Tanjung Buton menuju Teluk Lanus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Tipikor segera berkoordinasi dan melaporkan situasi kepada Kasat Reskrim Polres Siak. Tanpa buang waktu, tim opsnal penyidik langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam.
Tepat pukul 16.00 WIB, polisi menemui seorang wanita berinisial A di sebuah restoran di Kecamatan Siak. Diketahui, A merupakan direktur perusahaan swasta yang memenangkan tender proyek pengadaan jasa angkutan laut tersebut.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, A memberikan pengakuan mengejutkan. Dirinya mengaku baru saja dipaksa menyerahkan uang tunai Rp15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak inisial J. Dari tangan A, penyidik juga menemukan sisa uang tunai senilai Rp50 juta yang diakui sebagai bagian dari pencairan uang muka termin proyek pengadaan tersebut.
Penggeledahan Rumah Dinas dan Penyitaan Barang Bukti
Berbekal keterangan krusial dari sang kontraktor, tim Satreskrim Polres Siak langsung bergerak cepat menuju kediaman J yang berada di wilayah Kampungdalam, Kecamatan Siak. Saat diinterogasi petugas, J tidak dapat mengelak dan mengakui kalau dirinya baru saja menerima uang tunai Rp15 juta dari tangan A.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah untuk mencari alat bukti lainnya. Alhasil, petugas menemukan uang pecahan ratusan ribu dengan total Rp15 juta yang disembunyikan J di dua tempat terpisah. Sebanyak Rp5 juta ditemukan dalam dompet pribadinya, sedangkan Rp10 juta lainnya disimpan di atas sebuah boks buku dalam kamar.
Tepat pukul 17.00 WIB, penyidik menetapkan status pengamanan terhadap J dan A. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Siak beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam penindakan hukum atas kasus dugaan pemerasan proyek Siak ini, total barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai Rp15 juta (diduga hasil pemerasan/penyerahan kepada pejabat), kemudian uang tunai Rp50 juta (sisa dana pencairan proyek), 1 sepeda motor, 1 tas ransel dan 2 telepon genggam (smartphone).
Informasi yang diperoleh menyebut, penyidik akan menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur secara tegas mengenai sanksi pidana bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga melakukan pemerasan dalam jabatan.
Kasus dugaan OTT Kadishub Siak ini memicu perhatian serius publik di Siak dan Riau umumnya. Pasalnya, proyek transportasi laut rute Tanjung Buton – Teluk Lanus merupakan urat nadi transportasi massal yang sangat dibutuhkan masyarakat pesisir untuk mobilisasi ekonomi dan sosial.
Adanya tindakan pemerasan pada proyek pengadaan jasa angkutan publik dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas layanan transportasi laut yang diterima masyarakat, akibat anggaran proyek yang didegradasi praktik korupsi oknum pejabat. Publik kini mendesak Polres Siak mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan demi menyelamatkan keuangan daerah dan hak-hak fasilitas publik. (trp)
Sumber: TribunPekanbaru






