Misteri Amplop Uang Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan, KPK Telusuri Asal Dana

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. (Foto: IStimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Sebuah amplop berisi uang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Sejauh ini, nilainya memang belum diungkap, begitu juga penerimanya belum dipastikan. Namun keberadaan amplop tersebut telah membuka babak baru dalam perkara yang semula hanya berkaitan dengan dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Bagi penyidik, misteri terbesar bukan semata isi amplop, melainkan dari mana uang tersebut berasal dan untuk siapa sebenarnya disiapkan. Pertanyaan lain muncul, apakah benar amplop itu berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan?

Temuan tersebut juga menarik perhatian, karena KPK menduga sumber uang dalam amplop berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Artinya, bila dugaan itu terbukti, maka dana yang diduga digunakan bukan berasal dari kas pemerintah, melainkan dari hak ekonomi para petani.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyebut, saat ini penyidik masih berusaha menyusun secara utuh rantai pergerakan uang tersebut.

Hasil penyidikan sementara, kata Taufik, uang diduga berasal dari SHU koperasi yang dikumpulkan bendahara KUD, kemudian diserahkan kepada staf bupati. Selanjutnya diteruskan kepada Suhardiman Amby untuk kepentingan pengurusan rekomendasi di kementerian.

“Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang. Sumbernya dari sisa hasil usaha KUD kemudian dikumpulkan bendahara, disampaikan staf bupati, lalu bupati untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Masih Banyak Tanda Tanya
Meski telah menemukan indikasi alur dana, KPK menegaskan, penyidikan masih berada pada tahap awal. Sejumlah pertanyaan penting sejauh ini masih belum terjawab. Penyidik belum mengungkap berapa nominal uang dalam amplop tersebut.

KPK juga belum memastikan apakah uang itu benar-benar sampai kepada pihak yang dituju atau justru belum sempat diserahkan.

Begitu pula identitas pihak yang diduga akan menerima uang tersebut masih belum diungkap kepada publik karena menjadi bagian dari materi penyidikan.

Taufik mengatakan, seluruh fakta tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan penelusuran dokumen dan aliran dana.

“Nanti apakah barang bukti uang itu menjadi bagian penting pembuktian, tentu masih didalami penyidik,” ujarnya.

Mengarah ke Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
KPK menduga, amplop tersebut berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam mekanisme tersebut, pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Karena itu, penyidik sedang mendalami apakah benar terdapat upaya mempengaruhi proses administrasi tersebut melalui pemberian uang.

Namun sampai sekarang, KPK masih belum menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pihak kementerian. Fokus penyidikan masih berada pada asal-usul dana, jalur penyaluran dan tujuan penyerahan uang tersebut.

Baca juga:  Riau Siaga Darurat Karhutla, El Nino Ancam Gambut Sampai November 2026

Dugaan Uang Berasal dari Hak Petani
Yang membuat perkara ini semakin sensitif adalah dugaan sumber uang berasal dari SHU anggota koperasi. Menurut KPK, SHU yang menjadi hak petani diduga dipotong sampai 50 persen.

Padahal, sebagian besar anggota KUD merupakan petani yang setiap bulan hanya menerima SHU dalam jumlah ratusan ribu rupiah.

“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ujar Taufik.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak hanya menyangkut tindak pidana korupsi, tetapi juga dugaan pengambilan hak ekonomi masyarakat untuk kepentingan lain.

KPK menyebut, dugaan itu masih akan didalami melalui pemeriksaan terhadap pengurus koperasi, bendahara, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengumpulan dana.

Penyidikan Bisa Terus Berkembang
KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap Suhardiman Amby baru merupakan satu bagian dari proses penyidikan. Penyidik membuka peluang memanggil saksi lain bila ditemukan fakta baru.

Langkah tersebut dinilai penting, untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk siapa saja yang mengetahui pengumpulan dana hingga keberadaan amplop tersebut.

“Sementara kan keterangan dari bupati baru satu pihak nih. Nah, ada pihak-pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik. Ini tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan dan ini baru awal,” ujar Taufik.

Perkembangan penyidikan terhadap misteri amplop uang ini berpotensi menjadi salah satu titik krusial dalam perkara yang tengah diusut KPK. Selain mengungkap dugaan asal dana dari SHU petani, penyidik juga berupaya memastikan apakah amplop tersebut benar-benar menjadi bagian dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Sejauh ini, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang menerima uang maupun status hukum terkait temuan amplop tersebut. Seluruh dugaan masih dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Kasus Suap Mobil Bupati Kuansing
Di sisi lain, Taufik menyebut, Suhardiman Amby sebelumnya juga meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda).

Kedua calon adalah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.

“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” tutur dia.

Dikatakan, Zulkarnaen membeli mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar dengan bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC dengan mengajukan kredit.

Baca juga:  Pemerintah Ubah Program Literasi Digital, Fokus Hadapi Ancaman AI dan Hoaks

“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” kata Taufik.

Ini bukan pertama kali dilakukan, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Plt Bupati, terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit dan dibantu Ardiles. “ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing,” ujarnya.

Dikatakan, proyek yang diincar Ardiles di antaranya, memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada T.A 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.

Kata Taufik, proyek yang diincar Ardiles di antaranya, memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada T.A 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.

Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

Menurutnya, dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’. “Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp 700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar,” kata Taufik.

Disebutkan, pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan Zulkarnaen ‘aman’ selama periode kredit berjalan.

Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan Sekda yaitu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Selanjutnya, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles elaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (kpc)