PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau kembali menaikkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan plasma untuk periode 1-7 Juli 2026. Harga tertinggi ditetapkan untuk kelompok tanaman berumur 9 tahun, yakni Rp3.831,76 per kilogram. Nilainya naik Rp55,60 per kilogram atau 1,47 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan tersebut menjadi kabar positif bagi ribuan petani sawit plasma di Riau, karena terjadi di tengah menguatnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar. Peningkatan harga TBS diperkirakan akan berdampak langsung terhadap penerimaan petani, terutama yang memasuki masa panen optimal.
Kenaikan harga ini juga menunjukkan bahwa pergerakan pasar global komoditas sawit masih memberikan sentimen positif terhadap sektor perkebunan di Riau, provinsi yang menjadi salah satu lumbung produksi kelapa sawit terbesar di Indonesia. Bagi daerah yang ekonominya sangat bergantung pada sektor sawit, perubahan harga TBS memiliki efek berantai terhadap daya beli masyarakat, aktivitas perdagangan hingga perputaran ekonomi di pedesaan.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Riau, Dr Defris Hatmaja mengatakan, kenaikan harga tertinggi terjadi pada tanaman berumur sembilan tahun.
“Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.831,76 per kilogram dengan harga cangkang sebesar Rp19,77 per kilogram,” ujar Defris, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, penetapan harga minggu ini menggunakan indeks K sebesar 92,87 persen. Selain itu, harga jual CPO dan kernel mengalami peningkatan dibandingkan pekan sebelumnya, yang menjadi faktor utama pengerek harga TBS di tingkat petani.
Data tim penetapan harga menunjukkan harga jual CPO meningkat sebesar Rp167,21, sedangkan harga kernel naik Rp444,40 dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan kedua komponen tersebut secara langsung memengaruhi formula penetapan harga TBS yang berlaku bagi petani plasma.
Dalam proses penetapan harga kali ini, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan. Karena itu, mekanisme penetapan harga mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 16.
Regulasi tersebut mengatur bahwa apabila terdapat PKS yang tidak melakukan penjualan, harga CPO dan kernel yang digunakan merupakan harga rata-rata tim penetapan. Sementara apabila data memasuki kategori validasi kedua, maka acuan yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN.
Berdasarkan hasil perhitungan tim, harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini mencapai Rp15.525 per kilogram, sedangkan harga rata-rata kernel KPBN sebesar Rp12.795 per kilogram.
Defris menjelaskan, membaiknya harga TBS bukan semata-mata dipengaruhi kenaikan harga komoditas di pasar, tetapi juga didukung perbaikan tata kelola dalam mekanisme penetapan harga.
Menurutnya, proses penetapan harga kini semakin transparan melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan yang mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau.
Perbaikan tata kelola tersebut diharapkan mampu menjaga keadilan harga bagi petani plasma sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penetapan harga TBS.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” kata Defris.
Bagi petani sawit, perubahan harga TBS setiap pekan memiliki arti penting karena menentukan besarnya pendapatan yang diterima dari hasil panen. Dengan harga yang terus menguat, petani memiliki peluang memperoleh tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk biaya operasional kebun, pemupukan maupun kebutuhan rumah tangga.
Meski demikian, pelaku usaha perkebunan tetap mencermati dinamika harga CPO dunia yang menjadi faktor utama pembentuk harga TBS domestik. Perubahan permintaan global, produksi negara produsen utama, nilai tukar rupiah hingga kebijakan ekspor masih menjadi variabel yang dapat memengaruhi harga pada periode-periode berikutnya.
Selain itu, keberadaan indeks K juga menjadi komponen penting dalam menentukan besaran harga yang diterima petani plasma. Indeks tersebut mencerminkan proporsi nilai yang diterima petani berdasarkan efisiensi dan struktur biaya dalam rantai pasok industri sawit.
Untuk periode 1–7 Juli 2026, harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma di Riau berdasarkan umur tanaman ditetapkan sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.949,68/kg
- Umur 4 tahun: Rp3.347,18/kg
- Umur 5 tahun: Rp3.548,50/kg
- Umur 6 tahun: Rp3.703,60/kg
- Umur 7 tahun: Rp3.782,99/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.827,74/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.831,76/kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.810,90/kg
- Umur 21 tahun: Rp3.750,55/kg
- Umur 22 tahun: Rp3.692,58/kg
- Umur 23 tahun: Rp3.630,79/kg
- Umur 24 tahun: Rp3.563,01/kg
- Umur 25 tahun: Rp3.486,85/kg
- Umur 26 tahun: Rp3.440,62/kg
- Umur 27 tahun: Rp3.394,14/kg
- Umur 28 tahun: Rp3.348,86/kg
- Umur 29 tahun: Rp3.331,61/kg
- Umur 30 tahun: Rp3.317,24/kg
Kenaikan harga TBS pekan ini memperkuat tren positif sektor perkebunan sawit di Riau. Selama harga CPO dan kernel tetap berada pada level tinggi serta mekanisme penetapan harga berlangsung transparan, petani plasma berpeluang menikmati pendapatan yang lebih baik, sekaligus menjaga kontribusi industri sawit sebagai salah satu penopang utama ekonomi daerah. (ria)






