ATR/BPN Soroti Praktik Kapling Laut di Batam, Pengalokasian Lahan Dinilai Langkahi Aturan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap adanya praktik pengalokasian lahan di kawasan laut Kota Batam, Kepulauan Riau, sebelum seluruh tahapan reklamasi diselesaikan sesuai ketentuan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, karena dilakukan sebelum dasar legal penguasaan lahan terpenuhi.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyatakan, laporan mengenai pengalokasian kawasan laut sebelum reklamasi selesai paling banyak diterima dari Batam. Meski demikian, indikasi serupa juga ditemukan di sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Menurut Nusron, laut merupakan ruang publik yang tidak dapat dialihkan menjadi objek kepemilikan atau pemanfaatan privat tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan, berdasarkan laporan yang diterima kementeriannya, terdapat kawasan laut yang sudah dipetakan bahkan diperjanjikan kepada calon pembeli, padahal proses reklamasi belum dimulai ataupun belum memperoleh seluruh izin yang dipersyaratkan.

Praktik tersebut, menurut Nusron, tidak sejalan dengan prosedur reklamasi yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kawasan reklamasi harus melewati serangkaian tahapan administratif dan teknis sebelum dapat ditetapkan sebagai tanah yang dapat diberikan hak pengelolaan maupun hak atas tanah.

Tahapan itu meliputi penetapan lokasi reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga penetapan Hak Pengelolaan (HPL). Setelah seluruh proses tersebut selesai, barulah pemerintah dapat memproses pemberian hak atas tanah.

Namun berdasarkan hasil pengaduan yang diterima ATR/BPN, terdapat praktik yang justru melewati sebagian besar tahapan tersebut.

Menurut Nusron, dalam sejumlah kasus bahkan belum terdapat penetapan lokasi reklamasi maupun izin lingkungan, tetapi kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai lahan tertentu. Kondisi itu dinilai melompati hampir seluruh prosedur yang diwajibkan pemerintah.

Ditegaskan, ruang laut dan kawasan pantai pada dasarnya merupakan ruang bersama (common use) yang pemanfaatannya harus mengutamakan kepentingan publik. Karena itu, kawasan tersebut tidak dapat dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa dasar hukum yang lengkap.

Pemerintah mengingatkan bahwa pengalokasian kawasan laut tanpa izin reklamasi maupun tanpa PKKPRL berpotensi mengubah fungsi ruang publik menjadi ruang privat, sesuatu yang tidak dibenarkan dalam tata kelola pemanfaatan ruang laut.

ATR/BPN Pastikan Belum Ada Sertifikat
Meski menemukan indikasi pengalokasian kawasan laut, ATR/BPN memastikan hingga saat ini belum menemukan penerbitan sertifikat hak atas tanah di atas kawasan yang masih berupa laut tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan praktik yang terjadi masih berada pada tahap penetapan atau pengalokasian lahan. Dengan kata lain, belum terdapat sertifikat resmi yang diterbitkan atas objek dimaksud.

Menurut Nusron, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena penetapan lahan seharusnya juga belum dapat dilakukan apabila objeknya masih berupa laut dan belum melalui seluruh proses reklamasi sesuai aturan.

Ia menegaskan ATR/BPN tidak akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah apabila objek yang dimohonkan belum memenuhi persyaratan hukum.

Dalam setiap proses penerbitan sertifikat, kementerian selalu melakukan penelusuran terhadap riwayat tanah. Apabila tanah berasal dari hasil reklamasi, maka seluruh proses reklamasi wajib telah selesai dan memperoleh seluruh izin yang diperlukan sebelum hak atas tanah dapat diberikan.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur pengendalian, pengawasan, pengaduan masyarakat, serta unit teknis terkait.

Tim tersebut akan melakukan verifikasi lapangan dan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan, termasuk BP Batam, guna memastikan seluruh proses pengalokasian lahan pesisir maupun kawasan reklamasi berjalan sesuai regulasi.

Langkah itu juga dimaksudkan untuk mencegah praktik penguasaan ruang laut yang belum memiliki dasar hukum, sekaligus memastikan seluruh proses pemberian hak atas tanah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Batam Jadi Sorotan Karena Pesatnya Reklamasi
Batam selama ini menjadi salah satu kawasan strategis nasional dengan pertumbuhan investasi dan pembangunan kawasan industri yang tinggi. Kebutuhan terhadap lahan baru mendorong berkembangnya berbagai proyek reklamasi di sejumlah wilayah pesisir.

Karena itu, pemerintah menilai tata kelola reklamasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik hukum, sengketa pertanahan, maupun persoalan pemanfaatan ruang di kemudian hari.

ATR/BPN menegaskan bahwa percepatan investasi tidak boleh mengabaikan prosedur hukum yang mengatur pemanfaatan ruang laut. Seluruh proses reklamasi harus memenuhi ketentuan sejak tahap perencanaan hingga pemberian hak atas tanah agar memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, investor, maupun masyarakat.

Pemerintah berharap, seluruh pemangku kepentingan, termasuk otoritas kawasan dan pihak yang mengelola pengembangan wilayah pesisir, menjalankan setiap tahapan sesuai regulasi sehingga pengelolaan kawasan reklamasi tetap tertib, transparan, dan melindungi kepentingan publik. (kps)