Hukum  

Kasus Curanmor di Pelalawan Terungkap, Polsek Bunut Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

Pelaku dan barang bukti sekarang sudah diamankan polisi. (Foto: Dikky)

PELALAWAN, FOKUSRIAU.COM-Kurang dari satu hari setelah laporan diterima, polisi menangkap seorang terduga pelaku pencurian dan mengamankan sepeda motor korban yang sempat dibawa kabur. Pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 2 Agustus 2026.

Pencurian terjadi di samping rumah korban di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban diketahui bernama Salis (37), petani warga Desa Terbangiang. Saat terbangun pagi hari, korban mendapati sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi BM 2783 CX yang telah dimodifikasi menjadi motor RBT sudah tidak berada di lokasi parkir di samping rumahnya.

Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) masjid di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna hitam sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bunut.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Bunut, AKP Markus T. Sinaga memerintahkan Unit Reserse Kriminal bersama personel untuk melakukan penyelidikan serta menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah ke Jalan Olahraga, Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial WC (19).

Tersangka diketahui merupakan seorang pelajar atau mahasiswa yang berasal dari Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Namun demikian, seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial R berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Hingga kini, identitas dan keberadaan pelaku tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Penyidik Polsek Bunut telah menetapkan WC sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Atas dugaan keterlibatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang telah dimodifikasi menjadi RBT.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih mengembangkan perkara guna memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini menunjukkan pentingnya keberadaan kamera pengawas atau CCTV dalam membantu proses penyelidikan tindak pidana.

Rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk awal yang mempercepat identifikasi pelaku sebelum polisi melakukan penelusuran di lapangan.

Dalam sejumlah pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di berbagai daerah, rekaman kamera pengawas kerap menjadi alat pendukung penting bagi penyidik untuk mengetahui ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan hingga arah pelarian.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan sistem pengamanan lingkungan, termasuk pemasangan CCTV pada titik-titik yang dinilai rawan tindak kejahatan.

Kapolsek Bunut juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan disarankan tidak hanya mengandalkan kunci bawaan pabrik, tetapi juga menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari atau di lokasi terbuka.

Selain itu, kendaraan sebaiknya diparkir di tempat yang mudah diawasi dan memiliki pencahayaan yang memadai guna meminimalkan peluang terjadinya aksi pencurian.

Polsek Bunut juga mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pengungkapan tindak kriminal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat, penyidik kini masih memburu satu pelaku yang melarikan diri agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dik)