Hukum  

KPK Dalami Pengembalian Uang Raja Juli Antoni, Empat Saksi Kasus Izin Hutan Kuansing Mangkir

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers. (Foto: Kompas)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan pemberian uang terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Salah satu fokus penyidikan saat ini adalah memastikan apakah seluruh uang yang diduga diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah dikembalikan.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, Kamis (30/7/2026). Selain menggali informasi mengenai aliran dana dalam mata uang Dolar Singapura, KPK juga menelusuri proses pengembalian uang yang sebelumnya dilaporkan Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mengumpulkan fakta terkait jumlah uang yang benar-benar telah dikembalikan.

“Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang Dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berasal dari Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati, yakni Bendahara KUD Prima Sehati Julhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati Edi Wandra yang juga anggota DPRD Kabupaten Kuansing, serta anggota koperasi Saparudin.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi difokuskan pada dugaan pengumpulan dana yang berasal dari anggota koperasi untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

BACA JUGA :  Sampaikan Duplik, Tim Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Abdul Wahid Tak Terbukti

Selain ketiga saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing periode 2024–2025 Fahdiansyah, Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Riau Fauzan Abdillah, serta Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto.

Namun, keempat saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Budi, seluruh saksi yang tidak hadir diduga memiliki informasi mengenai proses pengembalian uang dari Kementerian Kehutanan melalui ajudan Menteri Kehutanan.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi tersebut karena diduga mengetahui terkait pengembalian uang dari Kementerian Kehutanan melalui ajudan Menteri Kehutanan,” katanya.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana
Kasus ini berawal dari dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Berdasarkan hasil penyidikan, Suhardiman diduga menghimpun dana dari para petani yang merupakan anggota koperasi melalui pihak perantara.

Dana tersebut disebut berasal dari pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi sebelum kemudian dikonversi ke dalam mata uang Dolar Singapura.

Sebelumnya, KPK mengungkap total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar 46.500 Dolar Singapura.

Menurut penyidik, uang tersebut diduga dipersiapkan untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

BACA JUGA :  Massa Padati Sidang Vonis Abdul Wahid, Pengunjung Saling Dorong Masuk Ruang Sidang

“Uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah kemudian dikonversi menjadi Dolar Singapura dengan total sekitar 46.500 Dolar Singapura,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada 23 Juli 2026.

Jumlah Uang yang Diterima Masih Didalami
Meski KPK telah mengungkap total dana yang dikumpulkan, hingga kini penyidik belum dapat memastikan nominal uang yang terdapat dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli Antoni.

Budi menjelaskan, dalam laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan kepada KPK, tidak dicantumkan jumlah uang yang berada di dalam amplop tersebut.

Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan kesesuaian antara dana yang dihimpun, uang yang diserahkan, serta jumlah yang telah dikembalikan.

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk memastikan aliran dana secara utuh dan menguji keterangan para saksi maupun pihak-pihak yang telah diperiksa.

KPK Sebut Laporan Gratifikasi Tak Dapat Diproses
KPK sebelumnya juga telah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi internal terhadap laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan.

Hasilnya, lembaga antirasuah menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.

BACA JUGA :  KPK Sita Pajero Istri Muda Bupati Suhardiman Amby, Telusuri Dugaan Suap Jabatan dan Aliran Dana ke Kemenhut

Menurut Budi, salah satu dasar keputusan tersebut mengacu pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi.

Meski demikian, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tetap berjalan.

Berdampak pada Pengusutan Dugaan Korupsi
Pendalaman mengenai pengembalian uang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

KPK juga masih membuka kemungkinan memanggil kembali sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan untuk melengkapi konstruksi perkara.

Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin kawasan hutan yang melibatkan pejabat daerah serta menyeret nama pejabat kementerian.

Kejelasan mengenai asal-usul dana, jumlah uang yang diterima, hingga proses pengembaliannya dinilai menjadi aspek penting dalam mengungkap keseluruhan rangkaian perkara. (kpc)