PADANG, FOKUSRIAU.COM-Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengalihkan status penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Beny Saswin Nasrun (BNS) menuai kritik. Praktisi hukum Mardefni SH MH menilai, langkah tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, terlebih setelah Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan diketahui menjadi penjamin dalam pengalihan penahanan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mardefni, Sabtu (25/7), sehari setelah Kejari Padang mengalihkan penahanan BNS pada Jumat (24/7). Menurutnya, keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena BNS sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.
“Yang dialihkan penahanannya ini adalah tersangka tindak pidana korupsi yang sebelumnya sempat menjadi DPO selama beberapa bulan sebelum berhasil diamankan,” kata Mardefni.
Ia menilai, proses panjang dalam pencarian dan penangkapan tersangka seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum dilakukan pengalihan penahanan. Jika tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, kebijakan tersebut dikhawatirkan memunculkan keraguan terhadap keseriusan aparat dalam menangani perkara korupsi.
Menurut Mardefni, persepsi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap penegakan hukum. Ia menilai masyarakat dapat mempertanyakan alasan seorang tersangka yang sebelumnya sulit ditangkap justru memperoleh pengalihan penahanan tidak lama setelah diamankan.
“Publik tentu bertanya-tanya. Setelah dilakukan upaya penangkapan yang tidak mudah, mengapa kemudian tersangka bisa dialihkan penahanannya dalam waktu relatif singkat,” ujarnya.
Soroti Peran Hinca Pandjaitan
Selain mengkritik keputusan pengalihan penahanan, Mardefni juga menyoroti keterlibatan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan sebagai pihak yang memberikan jaminan.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memunculkan persepsi adanya campur tangan pihak luar terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia berpendapat, sebagai anggota Komisi III DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, Hinca sebaiknya menjaga jarak dari perkara yang masih berproses agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Komisi III memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, akan lebih baik jika proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujar Mardefni.
Ia juga menilai kehadiran figur publik sebagai penjamin dapat memunculkan berbagai spekulasi, meskipun secara hukum mekanisme penjaminan dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nilai Alasan Kesehatan Memiliki Mekanisme Tersendiri
Mardefni turut menyinggung alasan kesehatan yang disebut menjadi dasar pengalihan penahanan.
Menurutnya, apabila seorang tersangka membutuhkan perawatan medis, terdapat mekanisme hukum berupa pembantaran penahanan dengan perawatan di rumah sakit pemerintah tanpa harus mengubah status penahanan.
Ia menilai prosedur tersebut telah diatur dalam sistem peradilan pidana sehingga dapat digunakan apabila kondisi kesehatan memang membutuhkan penanganan khusus.
“Kalau memang sakit, ada mekanisme pembantaran dan dirawat di rumah sakit pemerintah. Itu sudah menjadi prosedur yang tersedia,” katanya.
Minta Proses Hukum Berjalan Hingga Putusan Pengadilan
Dalam pandangan Mardefni, perdebatan mengenai substansi perkara sebaiknya diserahkan kepada majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Ia menegaskan, apabila dalam persidangan nantinya terbukti perkara tersebut merupakan sengketa perdata sebagaimana diklaim sebagian pihak, maka hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan pembebasan terdakwa. Sebaliknya, apabila unsur pidana terbukti, putusan juga sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
“Biarkan proses hukum berjalan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum. Hakim yang akan menilai seluruh fakta persidangan, bukan pihak lain,” tegasnya.
Jadi Sorotan Publik
Kasus Beny Saswin Nasrun dalam beberapa waktu terakhir memang menjadi perhatian publik di Sumatera Barat. Selain sempat masuk daftar buronan sebelum ditangkap, perkara tersebut juga diwarnai dinamika hukum yang melibatkan laporan antara kuasa hukum dan Kejaksaan Negeri Padang.
Menurut Mardefni, rangkaian peristiwa tersebut telah memunculkan polemik berkepanjangan sehingga setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum kini menjadi sorotan masyarakat.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menjaga independensi proses hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menangkap tersangka, tetapi juga melalui konsistensi penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari persepsi intervensi agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tukasnya. (bsh)






