ROKAN HILIR, FOKUSRIAU.COM-Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan mangrove di pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Ini merupakan langkah tegas polisi dalam menghentikan pembukaan lahan secara ilegal yang dinilai mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan keselamatan masyarakat yang bergantung pada fungsi hutan mangrove.
Dua tersangka berinisial AF dan SA diduga melakukan pembukaan kawasan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis escavator. Dalam penyidikan, polisi juga menyita dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2026).
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan bersama Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro dan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi turut meninjau langsung lokasi dugaan perusakan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu perkara terjadi di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas kawasan yang telah dipetakan mencapai sekitar 115,21 hektare. Sementara perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas lahan sekitar tiga hektare.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penindakan Diharapkan Menghentikan Perambahan Mangrove
Bupati Rokan Hilir, Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan mangrove.
Menurutnya, penindakan tersebut menjadi pesan kuat bahwa aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di kawasan lindung tidak akan ditoleransi.
Ia berharap, proses hukum terhadap para tersangka memberikan efek jera sehingga tidak muncul lagi praktik perambahan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” kata Bistamam.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kolaborasi aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.
“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Bistamam menegaskan, hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat pesisir. Selain menjadi benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi, kawasan mangrove juga berperan meredam gelombang tinggi dan mengurangi risiko bencana di kawasan pesisir.
Di sisi lain, ekosistem mangrove menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, serta mencari perlindungan. Kerusakan kawasan mangrove dikhawatirkan akan berdampak terhadap keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir.
“Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya,” katanya.
Karena memiliki fungsi ekologis yang strategis, Bupati menegaskan kawasan mangrove tidak boleh dialihfungsikan ataupun dimanfaatkan di luar ketentuan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan pembukaan lahan maupun aktivitas lain yang berpotensi merusak kawasan hutan mangrove.
Penegakan Hukum Dinilai Penting untuk Perlindungan Lingkungan
Kasus yang diungkap Polda Riau menunjukkan bahwa praktik pembukaan lahan secara ilegal di kawasan mangrove masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan di wilayah pesisir.
Penindakan hukum tidak hanya bertujuan menjerat pelaku, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar kawasan hutan yang memiliki fungsi perlindungan tetap terjaga. Keberadaan mangrove dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus melindungi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
Bistamam juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang turun langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan optimal.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, pemerintah daerah berharap penegakan hukum terhadap dugaan perambahan hutan mangrove dapat menjadi momentum memperkuat perlindungan kawasan pesisir di Rokan Hilir sekaligus mencegah munculnya kasus serupa pada masa mendatang. (bsh)






