JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Kini, penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses pelepasan kawasan hutan dengan memeriksa dua pejabat penting.
Pemeriksaan ini menjadi sinyal, penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, tetapi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengelolaan kawasan hutan yang berdampak pada kepentingan publik.
Dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/7/2026) adalah Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan dan Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suprapto tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.18 WIB, sedangkan Dalu Agung Darmawan menyusul sekitar pukul 10.35 WIB. Hingga siang hari, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum mengungkap materi yang didalami penyidik terhadap kedua pejabat kementerian tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan DAD,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
KPK Telusuri Pelepasan Kawasan Hutan
Pemeriksaan terhadap dua pejabat kementerian itu diduga berkaitan dengan penelusuran proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga terdapat aliran gratifikasi yang berkaitan dengan proses tersebut. Penyidik mendalami dugaan bahwa Suhardiman Amby meminta sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang berasal dari para petani sebagai sumber pendanaan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan.
Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus baru penyidikan setelah sebelumnya KPK mengungkap praktik dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut tindak pidana korupsi dalam birokrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan tata kelola agraria dan kawasan hutan yang melibatkan kewenangan lintas kementerian.
Pengembangan Kasus OTT Kuansing
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada akhir Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Menurut KPK, dugaan suap bermula pada April 2025 ketika Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua calon Sekretaris Daerah Kuansing.
Dari dua kandidat tersebut, Zulkarnaen disebut menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya dilantik menjadi Sekretaris Daerah.
Mobil mewah yang nilainya diperkirakan sekitar Rp2,05 miliar itu diduga diperoleh melalui fasilitas kredit dengan bantuan Ardiles.
Tidak hanya itu, sebelum menjabat Sekda, Zulkarnaen juga diduga pernah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing pada 2021. Kendaraan tersebut diduga diberikan untuk mempertahankan posisinya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.
Dugaan Imbalan Proyek
Sebagai kompensasi atas bantuan tersebut, Ardiles diduga memperoleh sedikitnya 13 proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
KPK mencatat nilai proyek yang diterima mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, perusahaan yang dipimpinnya juga kembali memenangkan sejumlah paket pekerjaan sepanjang 2025 hingga 2026 dengan total nilai lebih dari Rp966 juta.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan praktik korupsi yang tengah diusut KPK, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan antara pengisian jabatan, pemberian proyek, serta dugaan gratifikasi lain.
Mengapa Pemeriksaan Ini Penting?
Pemeriksaan terhadap pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa penyidikan KPK telah berkembang ke aspek yang lebih luas dibanding dugaan jual beli jabatan.
Keterangan kedua saksi dinilai penting untuk mengurai proses administrasi maupun kebijakan terkait pelepasan kawasan hutan yang diduga menjadi bagian dari perkara.
Proses pelepasan kawasan hutan memiliki konsekuensi besar terhadap tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, hingga kepentingan masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut, termasuk petani yang tergabung dalam koperasi.
Karena itu, hasil penyidikan tidak hanya berimplikasi pada penegakan hukum terhadap para tersangka, tetapi juga berpotensi membuka fakta mengenai tata kelola kawasan hutan dan agraria di Kuantan Singingi.
Saat ini, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kedua pejabat kementerian tersebut maupun langkah lanjutan dalam pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman Amby.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi yang sedang ditangani. (bsh)
