PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan, Sabtu (18/7/2026). Kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual emas batangan, tetapi juga pada harga pembelian kembali (buyback), sehingga menjadi informasi penting bagi masyarakat yang berencana membeli maupun menjual logam mulia.
Berdasarkan data terbaru dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram naik Rp8.000 dibandingkan hari sebelumnya menjadi Rp2.614.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam meningkat lebih tinggi, yakni Rp16.000, menjadi Rp2.349.000 per gram.
Kenaikan harga tersebut menjadi perhatian pelaku investasi maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpan nilai di tengah fluktuasi ekonomi.
Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram kini dijual seharga Rp1.357.000. Sementara emas ukuran 5 gram dibanderol Rp12.845.000, sedangkan ukuran 10 gram dipasarkan dengan harga Rp25.635.000.
Adapun emas Antam ukuran 25 gram dijual sebesar Rp63.962.000, sedangkan ukuran 50 gram dipatok Rp127.845.000.
Untuk investor yang membeli dalam jumlah besar, harga emas ukuran 100 gram tercatat Rp255.612.000. Sementara ukuran 500 gram dipasarkan seharga Rp1.277.320.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram dijual sebesar Rp2.554.600.000.
Buyback Ikut Menguat
Selain harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback menjadi Rp2.349.000 per gram. Buyback merupakan harga yang diberikan Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.
Harga buyback umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual karena memperhitungkan selisih transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kenaikan buyback hingga Rp16.000 menunjukkan adanya penguatan nilai jual kembali emas dibandingkan perdagangan sebelumnya. Kondisi ini dapat menjadi pertimbangan bagi pemilik emas yang berencana melakukan pencairan aset.
Masyarakat yang melakukan transaksi emas juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan mencapai 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22, yakni sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran:
0,5 gram Rp1.357.000
1 gram Rp2.614.000
5 gram Rp12.845.000
10 gram Rp25.635.000
25 gram Rp63.962.000
50 gram Rp127.845.000
100 gram Rp255.612.000
500 gram Rp1.277.320.000
1.000 gram Rp2.554.600.000
Sementara itu, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.349.000 per gram.
Penting bagi Investor dan Masyarakat
Pergerakan harga emas Antam menjadi salah satu indikator yang rutin dipantau masyarakat, terutama investor ritel yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun aset lindung nilai (safe haven).
Perubahan harga jual dan buyback dapat memengaruhi keputusan masyarakat untuk membeli emas sebagai investasi atau menjual kembali aset yang telah dimiliki. Selain mempertimbangkan harga, calon pembeli maupun penjual juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak agar dapat mengestimasi nilai transaksi secara lebih akurat.
Dengan kenaikan harga pada perdagangan hari ini, masyarakat yang berencana bertransaksi emas disarankan terus memantau perkembangan harga harian agar dapat menentukan waktu pembelian maupun penjualan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasinya. (bis)





