Harga Sawit Riau Kembali Naik, TBS Petani Tembus Rp3.832/Kg

Harga sawit Riau kembali mengalami kenaikan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kabar menggembirakan kembali datang bagi jutaan masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan sawit di Riau. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya untuk periode 15-21 Juli 2026, seiring menguatnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasaran.

Kenaikan tersebut mendorong harga TBS pada kelompok tanaman menghasilkan usia 9 tahun menjadi Rp3.832,75 per kilogram, atau naik Rp36,70 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya. Persentase kenaikannya mencapai 0,97 persen, menjadi yang tertinggi pada periode penetapan kali ini.

Bagi petani sawit, kenaikan tersebut bukan sekadar angka. Harga TBS yang terus membaik membuka peluang meningkatnya pendapatan rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat pedesaan, sekaligus menjaga perputaran ekonomi di sentra-sentra perkebunan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Riau.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Riau, Dr. Defris Hatmaja mengatakan, penguatan harga TBS kali ini dipengaruhi langsung oleh kenaikan harga jual CPO maupun kernel selama sepekan terakhir.

“Harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.832,75 per kilogram dengan harga cangkang sebesar Rp23,11 per kilogram,” ujar Defris kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, pada periode penetapan kali ini digunakan indeks K sebesar 92,45 persen. Sementara itu, harga penjualan CPO mengalami kenaikan Rp160,19 per kilogram, sedangkan harga kernel bertambah Rp96,00 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.

Kondisi tersebut menjadi faktor utama yang mengerek harga TBS di tingkat petani.

Selain dipengaruhi tren harga komoditas global, mekanisme penetapan harga juga mengikuti ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Baca juga:  Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Kesempatan Terakhir Usai Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Defris menjelaskan, pada periode ini terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan. Dalam kondisi tersebut, tim penetapan harga menggunakan mekanisme rata-rata sesuai regulasi agar harga tetap dapat ditetapkan secara objektif dan transparan.

“Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, apabila terdapat PKS yang tidak melakukan penjualan maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Jika terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN,” jelasnya.

Berdasarkan acuan tersebut, harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini tercatat sebesar Rp15.600 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN mencapai Rp13.765 per kilogram.

Dampak Penerapan Tata Kelola Baru
Pemprov Riau menilai, penerapan tata kelola baru dalam penetapan harga TBS mulai memberikan dampak positif terhadap perlindungan harga di tingkat petani. Sistem tersebut diharapkan mampu menghasilkan harga yang lebih adil karena mengacu pada transaksi riil dan mekanisme validasi yang lebih ketat.

Menurut Defris, perbaikan tata kelola penetapan harga merupakan hasil sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku industri sawit hingga aparat penegak hukum.

Ia menyebut, dukungan Kejaksaan Tinggi Riau menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong transparansi proses penetapan harga TBS sehingga mampu meningkatkan kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.

“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Riau sendiri masih menjadi salah satu provinsi penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Karena itu, setiap perubahan harga TBS memiliki dampak yang luas terhadap perekonomian daerah. Mulai dari meningkatnya aktivitas perdagangan di pedesaan, naiknya kemampuan belanja rumah tangga petani, hingga mendorong perputaran usaha kecil yang bergantung pada sektor perkebunan.

Baca juga:  Rupiah Menguat ke Rp18.080 per Dolar AS Usai S&P Pertahankan Rating Indonesia

Meski demikian, pelaku usaha dan petani tetap diingatkan untuk mencermati dinamika harga komoditas global. Fluktuasi harga CPO internasional, nilai tukar, hingga permintaan ekspor masih menjadi faktor utama yang menentukan arah pergerakan harga TBS pada pekan-pekan berikutnya.

Berikut daftar harga TBS kelapa sawit kemitraan swadaya Provinsi Riau periode 15–21 Juli 2026 berdasarkan umur tanaman:

  • Umur 3 tahun: Rp2.966,50/kg
  • Umur 4 tahun: Rp3.309,23/kg
  • Umur 5 tahun: Rp3.552,03/kg
  • Umur 6 tahun: Rp3.689,13/kg
  • Umur 7 tahun: Rp3.772,31/kg
  • Umur 8 tahun: Rp3.818,05/kg
  • Umur 9 tahun: Rp3.832,75/kg
  • Umur 10–20 tahun: Rp3.792,70/kg
  • Umur 21 tahun: Rp3.728,69/kg
  • Umur 22 tahun: Rp3.654,99/kg
  • Umur 23 tahun: Rp3.571,19/kg
  • Umur 24 tahun: Rp3.507,73/kg
  • Umur 25 tahun: Rp3.455,66/kg
  • Umur 26 tahun: Rp3.436,91/kg
  • Umur 27 tahun: Rp3.407,93/kg
  • Umur 28 tahun: Rp3.352,98/kg
  • Umur 29 tahun: Rp3.312,59/kg
  • Umur 30 tahun: Rp3.220,28/kg

Dengan tren kenaikan harga CPO dan kernel yang masih berlanjut, pelaku perkebunan berharap penguatan harga TBS dapat terus bertahan dalam beberapa pekan ke depan. Stabilitas harga dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan usaha perkebunan rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Riau. (ria)