Riau  

Usul Pelepasan 2,2 Juta Hektare Kawasan Hutan, DPRD Riau Kejar Kepastian Hukum

Ilustrasi. DPRD Riau mengusulkan pelepasan sekitar 2,2 juta hektare kawasan hutan yang saat ini telah berubah menjadi permukiman, lahan pertanian, fasilitas umum dan infrastruktur. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau memasuki fase krusial, setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau mengusulkan pelepasan sekitar 2,2 juta hektare kawasan hutan yang kini telah berubah menjadi permukiman, lahan pertanian, fasilitas umum hingga infrastruktur.

Usulan itu dinilai menjadi langkah strategis, untuk mengakhiri persoalan hukum yang selama bertahun-tahun membayangi jutaan masyarakat sekaligus membuka ruang baru bagi investasi dan pembangunan daerah.

Data terbaru tersebut menunjukkan, lonjakan yang sangat signifikan dibandingkan pembahasan sebelumnya yang hanya mencatat sekitar 80 ribu hektare lahan bersertifikat berada dalam kawasan hutan. Temuan baru ini memperlihatkan, persoalan tata ruang di Riau jauh lebih kompleks daripada yang selama ini diperkirakan.

Jika usulan tersebut disetujui dalam revisi RTRW, dampaknya diperkirakan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di kawasan tersebut, tetapi juga membuka peluang peningkatan investasi, penerimaan pajak daerah, percepatan pembangunan infrastruktur serta memperlancar pelayanan publik yang selama ini terhambat akibat status kawasan hutan.

Pimpinan Bapemperda DPRD Riau, Edi Basri mengatakan, angka 2,2 juta hektare tersebut merupakan hasil inventarisasi yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten dan kota.

Pendataan itu berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses, kemudian dipadukan dengan laporan pemerintah daerah di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

“Setelah dilakukan pendataan dari desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten dan kota, terkumpul sekitar 2,2 juta hektare. Di dalamnya terdapat perkampungan, lahan pertanian masyarakat, sekolah, kantor pemerintahan, jalan hingga jalan tol yang secara administrasi masih berstatus kawasan hutan,” kata Edi Basri.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan peta kawasan hutan yang masih berlaku hingga saat ini.

Akibatnya, berbagai aktivitas masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun masih berada dalam wilayah yang secara administrasi dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Baca juga:  Update Cuaca Riau: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Riau

Persoalan itu tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik hingga pengembangan ekonomi daerah.

Edi menjelaskan, berdasarkan komunikasi yang dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Planologi Kehutanan, pembahasan pada level teknis belum menemukan titik temu.

Menurutnya, masing-masing instansi memiliki sudut pandang berbeda terhadap penyelesaian persoalan tersebut. Pihak Kementerian Kehutanan masih mempertahankan kawasan tersebut sebagai kawasan hijau karena mempertimbangkan aspek hukum dan perlindungan kawasan hutan.

Butuh Putusan Kebijakan Pusat
Sebaliknya, BPN berpandangan lahan yang secara nyata telah berubah menjadi kawasan permukiman maupun aktivitas masyarakat perlu dilepaskan agar memiliki kepastian hukum.

“Alasan pihak kehutanan mempertahankan status kawasan adalah karena khawatir menimbulkan persoalan hukum apabila kawasan yang sebelumnya berstatus hutan langsung diputihkan. Karena itu diperlukan keputusan pada tingkat kebijakan, bukan lagi sekadar pembahasan teknis,” ujarnya.

Perbedaan pandangan tersebut membuat penyelesaian revisi RTRW tidak cukup dilakukan melalui pembahasan teknis antarinstansi.

DPRD Riau menilai dibutuhkan keputusan kebijakan dari pemerintah pusat agar konflik status lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Sebagai jalan tengah, pemerintah pusat disebut mengusulkan agar peta kawasan hutan tetap menggunakan dasar kawasan hijau.

Namun, pada area yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah maupun telah berkembang menjadi kawasan permukiman masyarakat akan diberikan penanda khusus.

Skema tersebut dinilai dapat mengakomodasi kepentingan perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian terhadap kawasan yang secara faktual telah berubah fungsi.

Bagi masyarakat, kepastian status lahan memiliki arti yang jauh lebih luas dibanding sekadar perubahan administrasi.

Selama ini banyak warga mengalami kesulitan memperoleh legalitas penuh atas tanah yang ditempati, karena masih tercatat berada di kawasan hutan.

Kondisi serupa juga dialami berbagai fasilitas publik.

Sejumlah sekolah, kantor pemerintahan, jalan hingga infrastruktur lainnya diketahui berdiri di atas kawasan yang secara administratif masih masuk kawasan hutan sehingga berpotensi menimbulkan hambatan dalam penganggaran maupun pengembangan fasilitas.

Baca juga:  Hujan Lebat dan Petir Ancam Riau Hari Ini, BMKG Ingatkan 10 Daerah Berikut Waspada

Di sisi ekonomi, persoalan tersebut juga dinilai menyebabkan banyak potensi daerah belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Banyak bidang tanah yang belum dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan karena status lahannya belum memiliki kepastian. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan peluang meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor perpajakan.

Selain itu, ketidakpastian status lahan juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi minat investasi.

Investor umumnya membutuhkan kepastian legalitas sebelum mengembangkan usaha, terutama pada sektor perkebunan, industri, logistik maupun pembangunan kawasan ekonomi.

Edi Basri menilai penyelesaian persoalan RTRW akan memberikan manfaat yang sangat besar terhadap pembangunan Provinsi Riau.

Menurutnya, kepastian hukum akan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah lama mengelola lahannya.

“Kalau persoalan ini selesai, masyarakat mendapat kepastian hukum, potensi ekonomi bisa berkembang, penerimaan pajak daerah meningkat, dan pembangunan fasilitas umum tidak lagi terkendala status kawasan,” katanya.

DPRD Riau menegaskan akan terus mengawal proses revisi RTRW hingga memperoleh keputusan final.

Lembaga legislatif berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil kebijakan yang mampu menjembatani perbedaan pandangan antarinstansi sehingga revisi RTRW tidak kembali mengalami stagnasi.

Bagi Riau, penyelesaian tata ruang bukan hanya menyangkut perubahan peta kawasan, tetapi menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Kejelasan status jutaan hektare lahan dinilai akan menentukan kepastian investasi, perlindungan hak masyarakat, peningkatan penerimaan daerah, serta efektivitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di masa mendatang. (trp)