Bupati Siak: Otonomi Daerah di Ujung Tanduk, Revisi UU Harus Diprioritaskan

Bupati Afni turut mendesak pemerintah melakukan revisi terhadap UU Pemda. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Bupati Siak, Afni Zulkifli mendesak pemerintah bersama DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu diperbarui berdasarkan kondisi nyata di lapangan karena semakin banyak persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten akibat menguatnya kebijakan sentralisasi kewenangan.

Desakan tersebut muncul di tengah kekhawatiran banyak pemerintah daerah bahwa semangat otonomi daerah yang lahir dari Reformasi 1998 mulai mengalami pelemahan.

Dampaknya dinilai tidak hanya memengaruhi ruang gerak pemerintah kabupaten dalam mengambil keputusan, tetapi juga berpengaruh terhadap pelayanan publik, investasi, hingga kemampuan daerah mengelola pembangunan sesuai karakteristik masing-masing.

Afni menyampaikan pandangan itu saat menghadiri forum peringatan HUT ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).

Dalam forum tersebut, para kepala daerah menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi setelah berlakunya sejumlah kebijakan yang dinilai semakin menarik kewenangan pemerintah kabupaten ke pemerintah pusat.

“Otonomi daerah adalah anak kandung reformasi yang harus kita jaga bersama. Saat ini mulai banyak dikebiri di depan mata kita, sedang di ujung tanduk dan harus ada yang menjaganya. Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi dan berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten,” kata Afni.

Sentralisasi Dinilai Berdampak pada Pelayanan dan Investasi
Dalam pembahasannya, Apkasi menilai salah satu persoalan paling mendasar adalah semakin kuatnya kecenderungan resentralisasi kewenangan, terutama pada sektor perizinan serta pengelolaan sumber daya strategis.

Kondisi tersebut dinilai membuat pemerintah kabupaten kehilangan sebagian ruang untuk mengambil keputusan secara cepat sesuai kebutuhan daerah. Akibatnya, berbagai proses pelayanan publik maupun investasi berpotensi menjadi lebih panjang karena harus melalui mekanisme yang lebih terpusat.

Bagi daerah yang sedang mendorong pertumbuhan investasi, kondisi ini dipandang menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah kabupaten menjadi lebih terbatas dalam merancang kebijakan yang mampu mempercepat realisasi investasi maupun pengembangan potensi ekonomi lokal.

Baca juga:  KPK Tahan Bupati, SF Hariyanto Tunjuk Wabup Mukhlisin Sebagai Plt Bupati Kuansing

Apkasi menilai, revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu mempertimbangkan fakta-fakta empiris di daerah sehingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih seimbang tanpa mengurangi fungsi pengawasan negara.

Beban Daerah Dinilai Semakin Berat
Selain persoalan kewenangan, pemerintah kabupaten juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang dinilai semakin tertekan.

Dalam kajian yang dipaparkan Apkasi, banyak program nasional dilimpahkan kepada pemerintah daerah untuk dilaksanakan. Namun di sisi lain, dukungan pendanaan tidak selalu bertambah secara proporsional.

Akibatnya, ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas karena sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dialokasikan untuk memenuhi belanja wajib yang telah ditentukan melalui berbagai regulasi.

Situasi tersebut membuat daerah memiliki ruang yang lebih sempit untuk membiayai program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat setempat, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar maupun penguatan ekonomi daerah.

Apkasi menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian dalam revisi regulasi agar keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab dan kemampuan keuangan daerah dapat dipulihkan.

Tumpang Tindih Kewenangan Masih Terjadi
Persoalan lain yang disoroti dalam forum tersebut adalah belum jelasnya pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten.

Menurut hasil kajian Apkasi, kondisi tersebut masih membuka peluang terjadinya tumpang tindih kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah.

Ketidakjelasan batas kewenangan itu dinilai berpotensi memperlambat proses pengambilan keputusan, memunculkan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan program, hingga mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, organisasi yang menaungi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia tersebut menilai revisi regulasi perlu memberikan kepastian mengenai pembagian tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.

Revisi UU Diminta Berbasis Data Daerah
Afni menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak cukup dilakukan hanya melalui pendekatan normatif. Menurutnya, penyusunan regulasi harus benar-benar menggunakan data empiris yang menggambarkan kondisi riil di lapangan.

Baca juga:  Apkasi Desak Revisi UU Pemda, Resentralisasi Dinilai Bebani 416 Kabupaten

Pendekatan tersebut dinilai penting agar perubahan regulasi mampu menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi pemerintah kabupaten, bukan sekadar melakukan perubahan administratif.

Ia berpandangan, daerah merupakan pihak yang menjalankan langsung berbagai kebijakan pemerintahan sehingga pengalaman daerah menjadi sumber informasi penting dalam menyusun regulasi yang lebih efektif.

Dengan demikian, hasil revisi diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola pemerintahan, tetapi juga mampu memperkuat pelayanan publik, mempercepat investasi serta meningkatkan efektivitas pembangunan daerah.

Apkasi Ajukan Sejumlah Rekomendasi
Selain mendesak revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Apkasi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis.

Di antaranya mendorong penguatan kemandirian fiskal daerah melalui berbagai alternatif pembiayaan, penyempurnaan substansi draf revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta penguatan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Organisasi tersebut juga menegaskan seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-26 Apkasi diselenggarakan secara mandiri menggunakan iuran anggota sebagai bentuk komitmen menjaga akuntabilitas organisasi.

Desakan yang disampaikan para kepala daerah dalam forum Apkasi menunjukkan bahwa isu hubungan antara pemerintah pusat dan daerah kembali menjadi perhatian penting. Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dipandang bukan sekadar perubahan regulasi.

Melainkan menjadi momentum untuk mengevaluasi keseimbangan pembagian kewenangan, memperkuat kapasitas fiskal daerah serta memastikan semangat otonomi daerah tetap menjadi fondasi pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat di setiap wilayah Indonesia. (bsh)