Riau  

Menelisik Bab Al Qawa’id dan Jejak Tata Kelola Kesultanan Siak yang Melampaui Zaman

Bupati Afni Zulkifli membuka Seminar Internasional “Budaya Melayu Pesisir Selat Melaka, Bab Al Qawa’id dan Kesultanan Islam Nusantara” di Ruang Raja Indra Pahlawan, Rabu (12/8/2026) pagi. (Foto: Dok. Kominfo Siak)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Kitab Bab Al Qawa’id kembali menjadi sorotan dalam upaya membaca sejarah hukum, pemerintahan dan tata kelola Kesultanan Siak Sri Indrapura.

Kitab yang lahir di awal abad ke-19 itu dinilai menunjukkan masyarakat Melayu telah memiliki tradisi hukum tertulis yang mengatur kehidupan pemerintahan dan masyarakat, jauh sebelum konsep hukum modern berkembang.

Demikian disampaikan Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si saat membuka Seminar Internasional “Budaya Melayu Pesisir Selat Melaka, Bab Al Qawa’id dan Kesultanan Islam Nusantara” di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (12/8/2026).

Menurut Afni, keberadaan Bab Al Qawa’id tidak semata-mata penting sebagai peninggalan sejarah. Isi kitab tersebut juga memperlihatkan bagaimana Kesultanan Siak membangun sistem pemerintahan, hukum dan peradilan yang memiliki aturan tertulis.

Dikatakan, posisi Siak dalam sejarah tidak dapat dilepaskan dari kawasan Selat Melaka yang sejak berabad-abad lalu menjadi jalur perdagangan penting sekaligus ruang pertemuan berbagai bangsa dan peradaban.

Dalam konteks itu, keberadaan aturan tertulis di Kesultanan Siak menjadi bagian penting untuk memahami perkembangan tradisi hukum masyarakat Melayu.

“Siak membuktikan kepada dunia bahwa bangsa Melayu bukanlah bangsa yang sekadar mengikuti arus sejarah, melainkan bangsa penentu sejarah yang memiliki literasi hukum bertulis yang sangat canggih dan modern,” ungkap Afni.

Mengatur Pemerintahan hingga Perdagangan
Afni menjelaskan, Bab Al Qawa’id dihimpun pada masa Sultan Siak ke-11, Sultan Syarif Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin.

Menurutnya, kitab tersebut memuat berbagai ketentuan yang menunjukkan adanya sistem hukum, tata kelola pemerintahan dan peradilan di lingkungan Kesultanan Siak.

Setidaknya terdapat tiga gagasan besar yang disoroti Afni dari kitab tersebut. Pertama, model kebhinekaan dan inklusivitas dalam kehidupan masyarakat. Kedua, gagasan desentralisasi pemerintahan melalui pembagian wilayah menjadi 10 wilayah.

Ketiga, integritas kepemimpinan melalui aturan mengenai larangan suap, persidangan terbuka dan kewajiban pencatatan perkara secara resmi.

Ketentuan tersebut, kata Afni, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus pendatang dari berbagai daerah dan bangsa asing yang beraktivitas di wilayah Kesultanan Siak.

Sistem hukum yang bersendi Islam dan adat Melayu juga disebut diterapkan secara inklusif dan tidak diskriminatif.

Tidak hanya mengatur persoalan pemerintahan dan peradilan, Bab Al Qawa’id juga memuat ketentuan berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Afni menyebut aturan tersebut mencakup perdagangan, investasi, cukai, kontrak dagang serta perlindungan hak masyarakat terhadap tanah dan kebun.

Hal itu menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi di Kesultanan Siak telah memiliki kerangka aturan sekaligus mempertimbangkan hak masyarakat lokal.

“Jadi jauh sebelum perjuangan hak hutan tanah tertuang di dalam Visi Misi kami, Sultan Siak sudah menegaskan tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat. Boleh berinvestasi di Siak tapi jangan mengabaikan hak-hak masyarakat Siak,” tegas Afni.

Jangan Berhenti Sebagai Artefak Sejarah
Bagi Pemerintah Kabupaten Siak, keberadaan Bab Al Qawa’id tidak cukup ditempatkan sebagai dokumen sejarah atau artefak yang hanya menjadi objek penelitian.

Pemkab Siak mendorong agar nilai-nilai yang terkandung di dalam kitab tersebut dapat menjadi bagian dari pengembangan tata kelola pemerintahan dan hukum berbasis kearifan lokal.

Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pembentukan konsorsium adat yang mencakup 10 wilayah eks-Kesultanan Siak. Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong penerapan restorative justice berbasis adat serta menjadikan nilai integritas dalam Bab Al Qawa’id sebagai inspirasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

“Bab Al Qawa’id adalah pintu pegangan. Lahir pada awal abad 19 tentang gagasan besar kesultanan Siak yang berdiri sejak abad ke 17 dan membuktikan sebagai kitab yang luar biasa mengatur tentang norma hukum pemerintahan,” katanya.

Gagasan tersebut sekaligus menempatkan Bab Al Qawa’id dalam konteks yang lebih luas. Bagi Siak, warisan hukum Kesultanan bukan hanya bagian dari identitas sejarah, tetapi juga dapat menjadi sumber kajian mengenai hubungan antara adat, hukum, pemerintahan dan kehidupan ekonomi masyarakat.

Siak Didorong Jadi Pusat Riset Melayu
Dalam seminar tersebut, Afni juga mengajak akademisi, peneliti dan mahasiswa dari Indonesia maupun Malaysia untuk datang langsung ke Siak Sri Indrapura.

Menurutnya, Siak memiliki sejumlah peninggalan penting yang dapat menjadi objek penelitian mengenai perkembangan peradaban Melayu dan Kesultanan Islam di kawasan Selat Melaka.

Beberapa di antaranya adalah Istana Asserayah Hasyimiah, Balai Kerapatan Tinggi dan Komet yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.

Keberadaan situs, dokumen sejarah dan tradisi hukum tersebut dinilai dapat memperkuat posisi Siak sebagai salah satu pusat kajian sejarah dan peradaban Melayu.

Seminar internasional itu turut dihadiri Wakil Bupati Siak, unsur Forkopimda, LAMR Provinsi Riau dan kabupaten/kota, akademisi dari Indonesia dan Malaysia serta mahasiswa lintas negara.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang pertukaran pengetahuan mengenai hukum adat Melayu sekaligus memperkuat hubungan masyarakat serumpun di kawasan pesisir Selat Melaka.

Bagi Siak, pembahasan Bab Al Qawa’id menjadi momentum untuk melihat kembali warisan Kesultanan bukan hanya dari sisi kejayaan masa lalu, tetapi juga dari gagasan hukum dan tata kelola yang pernah berkembang di tengah masyarakat Melayu.

Dengan demikian, kitab tersebut menjadi salah satu pintu untuk memahami bagaimana Kesultanan Siak membangun aturan kehidupan masyarakat, mengelola pemerintahan, mengatur aktivitas ekonomi dan menjaga hak masyarakat dalam konteks zamannya. (bsh)