TKD Dipangkas, 490 Daerah Terancam: Siapa Menanggung Beban Fiskal?

Sebanyak 2.400 PPPK paruh waktu di Riau masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pengangkatan menjadi PPPK penuh. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Persoalan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 mulai memperlihatkan persoalan yang lebih besar dari sekadar berkurangnya anggaran pemerintah daerah. Ketika transfer pusat menyusut, tekanan fiskal justru berpindah ke daerah.

Pemerintah daerah tetap harus membayar gaji pegawai, menjaga pelayanan publik dan menjalankan program yang sudah direncanakan, tetapi dengan ruang fiskal yang semakin sempit.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi memperkirakan sekitar 490 pemerintah daerah membutuhkan tambahan dana untuk membayar gaji pegawai dan memenuhi kebutuhan operasional minimum setelah penyesuaian TKD.

Angka tersebut menunjukkan persoalan transfer bukan lagi sekadar soal besaran APBD, melainkan mulai menyentuh kemampuan pemerintah daerah menjaga likuiditas dan mempertahankan aktivitas ekonomi di wilayah masing-masing.

Bagi masyarakat, konsekuensinya bisa jauh lebih luas. Ketika belanja pegawai menjadi prioritas yang tidak dapat ditunda, pemerintah daerah memiliki pilihan yang semakin terbatas untuk membiayai pembangunan, pemeliharaan jalan, layanan publik, proyek infrastruktur hingga pembayaran pekerjaan kepada kontraktor dan pemasok lokal. Dengan kata lain, uang yang seharusnya berputar di ekonomi daerah berpotensi ikut menyusut.

Persoalan Sebenarnya Bukan Hanya Pemangkasan TKD
Syafruddin melihat, persoalan TKD dari sisi yang lebih mendasar. Menurut dia, pemerintah pusat belum sepenuhnya memperhitungkan hubungan antara pengurangan transfer, likuiditas APBD, belanja pembangunan dan sirkulasi ekonomi lokal.

Tekanan tersebut diperberat oleh masih adanya kewajiban pemerintah pusat membayar Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sekitar Rp70 triliun kepada ratusan daerah.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah menghadapi persoalan yang berlapis.

Di satu sisi, kewajiban pembayaran gaji aparatur dan pelayanan dasar harus tetap berjalan. Di sisi lain, pendapatan daerah tidak serta-merta dapat dinaikkan dalam waktu singkat. Sementara itu, sejumlah program pembangunan sudah terlanjur disusun berdasarkan asumsi kemampuan fiskal sebelumnya.

Akibatnya, ketika transfer turun, belanja yang paling mudah ditunda justru sering kali berada pada sektor pembangunan dan belanja modal.

Efeknya kemudian tidak berhenti di kas pemerintah. Kontraktor lokal kehilangan pekerjaan. Penyedia barang dan jasa menerima pembayaran lebih lambat. Tenaga kerja yang bergantung pada proyek pemerintah kehilangan sumber pendapatan. Aktivitas perdagangan di sekitar proyek ikut melemah.

Pada titik inilah TKD berubah dari isu fiskal menjadi isu ekonomi masyarakat.

PPPK Menjadi Titik Paling Sensitif
Salah satu konsekuensi paling serius adalah pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti persoalan tersebut dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  Lebih 70 Persen Indonesia Mulai Kemarau, BMKG: Sebagian Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Dalam sidang Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 pada 6 Agustus 2026, Saldi menyebut perubahan skema dan persentase TKD telah menimbulkan keluhan di berbagai daerah.

Persoalan PPPK menjadi salah satu yang paling mengkhawatirkan karena sebagian daerah sebelumnya menyusun anggaran pegawai dengan asumsi dukungan transfer dari pemerintah pusat.

Masalahnya bukan semata-mata apakah pemerintah daerah ingin atau tidak ingin membayar PPPK. Kewajiban tersebut sudah menjadi bagian dari struktur belanja daerah.

Ketika penerimaan berubah sementara kewajiban tetap berjalan, pemerintah daerah harus mencari ruang dari pos anggaran lain. Semakin besar belanja pegawai yang harus diamankan, semakin kecil ruang untuk belanja pembangunan.

Inilah dilema yang sedang dihadapi banyak pemerintah daerah.

Dari Gaji Pegawai ke Ekonomi Lokal
Ada kecenderungan melihat belanja pegawai sebagai pengeluaran pemerintah semata. Padahal, dari perspektif ekonomi daerah, gaji aparatur juga merupakan bagian dari sirkulasi ekonomi.

Gaji yang diterima pegawai digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga, membayar pendidikan, transportasi, makanan, jasa, cicilan hingga kebutuhan lainnya.

Karena itu, gangguan terhadap kemampuan pemerintah membayar belanja pegawai dapat memiliki efek ekonomi yang lebih luas.

Namun persoalan menjadi lebih kompleks apabila pemerintah daerah harus memangkas belanja pembangunan untuk mengamankan belanja pegawai.

Pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, irigasi dan infrastruktur lainnya bukan hanya menghasilkan aset publik. Proyek-proyek tersebut juga menciptakan permintaan terhadap tenaga kerja, material, transportasi dan jasa lokal.

Jika proyek ditunda, maka multiplier effect tersebut ikut menghilang.

Dengan demikian, risiko terbesar dari penyusutan TKD bukan hanya APBD menjadi lebih kecil, tetapi kemampuan pemerintah daerah menjadi lebih terbatas untuk menciptakan aktivitas ekonomi baru.

Pemerintah Sudah Menyiapkan Jalan Keluar
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan, pemerintah telah menyiapkan tiga opsi bagi daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai. Opsi pertama adalah efisiensi APBD.

Pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi terlebih dahulu sebelum meminta tambahan Dana Alokasi Umum. Kementerian Dalam Negeri bahkan menyiapkan pendampingan dan evaluasi terhadap daerah yang mengalami tekanan fiskal.

Opsi kedua adalah mempercepat pembayaran DBH yang masih menjadi hak daerah.

Menurut data Kemendagri, terdapat sekitar Rp70 triliun DBH yang belum dibayarkan pemerintah pusat. Tito menyebut pembayaran dapat diprioritaskan kepada daerah yang mengalami tekanan fiskal paling berat.

Opsi ketiga adalah memberikan tambahan DAU apabila efisiensi sudah dilakukan tetapi daerah tetap tidak mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

BACA JUGA :  Dalam Sehari Hotspot Riau Bertambah 118, Rohil Terbanyak dengan 48 Titik

Kemendagri mencatat terdapat 79 daerah yang berada dalam kondisi tersebut. Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya menyadari terdapat daerah yang tidak bisa menyelesaikan persoalan fiskalnya hanya melalui efisiensi.

Namun muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah pola bantuan tersebut cukup untuk menyelesaikan masalah struktural?

Pusat Memegang Uang, Daerah Kehilangan Ruang Tentukan Prioritas
Di sinilah kritik Syafruddin menjadi penting. Menurut dia, TKD pada dasarnya merupakan instrumen untuk memberikan kapasitas fiskal kepada daerah agar otonomi daerah dapat berjalan.

Jika pemerintah pusat mengurangi TKD tetapi kemudian mengambil kembali ruang belanja melalui proyek kementerian di daerah, maka pemerintah daerah berpotensi hanya menjadi lokasi pembangunan.

Daerah tidak lagi sepenuhnya menentukan desain, waktu pelaksanaan maupun pelaku usaha yang terlibat dalam proyek.

Konsekuensinya bukan sekadar perubahan administrasi anggaran. Ada persoalan mengenai siapa yang menentukan prioritas pembangunan dan siapa yang menanggung konsekuensinya.

Jika kewenangan pelayanan tetap berada di daerah, tetapi kapasitas fiskalnya semakin ditentukan pusat, maka muncul ketidakseimbangan antara tanggung jawab dan kewenangan.

Saldi Isra bahkan mengingatkan bahwa kecenderungan tersebut perlu dibaca dalam konteks hubungan pusat-daerah yang lebih luas.

Menurut Saldi, peningkatan transfer ke daerah pada masa lalu tidak dapat dilepaskan dari tuntutan daerah memperoleh kewenangan dan dukungan fiskal yang lebih besar.

Karena itu, perubahan kebijakan TKD tidak semestinya hanya dibaca sebagai strategi efisiensi APBN. Ia juga menyangkut desain desentralisasi fiskal.

Rp693 Triliun Menentukan Nasib Daerah
Skala persoalan tersebut terlihat dari besarnya TKD nasional pada 2026 yang mencapai sekitar Rp693 triliun.

Komponen tersebut terdiri atas DAU sekitar Rp373,8 triliun, DAK Rp155,1 triliun, DBH Rp45,1 triliun, dana desa Rp60,6 triliun, otonomi khusus Rp13,1 triliun dan insentif fiskal Rp1,8 triliun.

Besarnya angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya TKD bagi struktur fiskal pemerintah daerah. Karena itu, perubahan mekanisme transfer dapat menghasilkan efek berantai.

Pertama, APBD kehilangan sebagian ruang fiskal. Kedua, pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja.

Ketiga, belanja pembangunan berpotensi tertunda. Keempat, dunia usaha lokal kehilangan sebagian permintaan dari proyek pemerintah. Kelima, masyarakat dapat merasakan dampaknya melalui kualitas maupun kecepatan pelayanan publik.

Dan pada akhirnya, pemerintah daerah tetap menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat ketika pelayanan tersebut dipertanyakan.

Bagi daerah seperti Riau, persoalan tersebut memiliki arti strategis. Riau memiliki sumber daya alam besar dan selama bertahun-tahun menjadi salah satu daerah penting dalam skema hubungan fiskal pusat-daerah.

BACA JUGA :  Rp17,28 Triliun Dana Asing Masuk Pinjol, OJK Soroti 16 Platform

Karena itu, perubahan mekanisme transfer, DBH dan kapasitas fiskal nasional perlu dibaca bukan hanya dari angka APBD, tetapi juga dari dampaknya terhadap ruang pembangunan daerah.

Pertanyaan pentingnya adalah apakah pemerintah daerah memiliki bantalan fiskal yang cukup apabila transfer kembali mengalami perubahan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kemampuan pemerintah daerah mempertahankan belanja produktif.

Efisiensi memang diperlukan. Namun efisiensi yang hanya berarti memangkas belanja tanpa membedakan antara belanja konsumtif dan belanja produktif justru dapat menciptakan persoalan baru.

Daerah membutuhkan strategi agar setiap rupiah APBD menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar.

Karena itu, persoalan TKD seharusnya mendorong pemerintah daerah memperkuat pendapatan asli daerah, memperbaiki kualitas belanja, memperkuat BUMD yang sehat, memperluas investasi dan membangun ekonomi lokal yang tidak terlalu bergantung pada transfer pusat.

Perdebatan mengenai TKD pada akhirnya bukan hanya tentang berapa triliun rupiah yang dipotong atau ditambah.

Pertarungan sebenarnya adalah mengenai siapa yang memiliki ruang menentukan prioritas pembangunan dan siapa yang menanggung risikonya ketika ruang fiskal tersebut menyempit.

Pemerintah pusat berkepentingan menjaga disiplin fiskal dan membiayai agenda nasional. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian anggaran untuk menjalankan pelayanan dan memenuhi kewajiban yang sudah melekat.

Keduanya tidak harus berhadapan. Tetapi sistem membutuhkan kepastian agar daerah dapat merencanakan pembangunan secara rasional.

Jika transfer berubah secara drastis sementara kewajiban daerah tetap, maka daerah akan dipaksa memilih antara membayar kewajiban rutin atau mempertahankan pembangunan.

Dalam jangka pendek, pemerintah mungkin masih dapat menambal persoalan melalui efisiensi, pembayaran DBH dan tambahan DAU.

Namun dalam jangka panjang, persoalannya membutuhkan jawaban yang lebih fundamental.

Desentralisasi tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada daerah. Kewenangan tersebut membutuhkan kapasitas fiskal yang sepadan.

Sebab jika tanggung jawab tetap berada di daerah sementara uang, prioritas dan keputusan belanja semakin terkonsentrasi di pusat, maka persoalannya bukan lagi sekadar pemangkasan TKD.

Itulah pertanyaan terbesar di balik polemik TKD 2026: apakah Indonesia sedang memperbaiki efisiensi fiskal, atau perlahan mengubah kembali keseimbangan hubungan keuangan pusat dan daerah? (kpc)