PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah yang mengalami kesulitan keuangan tidak memiliki opsi memberhentikan maupun merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah pusat telah menyiapkan skema pendanaan agar persoalan pembayaran gaji PPPK dapat diselesaikan tanpa mengorbankan status para pegawai.
Penegasan itu disampaikan Tito menyusul banyaknya laporan dari pemerintah daerah yang mengaku mengalami kendala dalam memenuhi belanja pegawai, terutama setelah bertambahnya jumlah PPPK di berbagai daerah.
“Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK, menimbulkan permasalahan tersendiri nanti,” kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan membiarkan persoalan keterbatasan fiskal daerah berujung pada pengurangan tenaga PPPK yang telah diangkat secara resmi.
Siapkan Solusi Pendanaan
Menurut Tito, pembayaran gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dibebankan secara permanen kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ditegaskan pemerintah pusat hanya menyiapkan mekanisme penyelesaian atas persoalan yang sedang dihadapi daerah, bukan mengalihkan seluruh beban belanja pegawai ke APBN.
“Bukan dibayar dari APBN. Nanti kalau narasinya pemerintah pusat membayar PPPK dari APBN, seolah-olah selanjutnya APBN yang menanggung semuanya. Ini hanya untuk menghadapi persoalan yang ada saat ini,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Tito, telah menyusun solusi berdasarkan kondisi fiskal masing-masing daerah agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan.
Kurang Bayar DBH Capai Rp70 Triliun
Salah satu solusi yang disiapkan pemerintah adalah mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini masih kurang dibayarkan kepada daerah.
Tito mengungkap, terdapat sekitar 413 pemerintah daerah yang masih memiliki hak atas kurang bayar DBH dengan nilai bersih mencapai sekitar Rp70 triliun.
Berdasarkan data tahun 2024 yang dipaparkannya, total kurang bayar DBH sebenarnya mencapai sekitar Rp83 triliun, terdiri atas DBH pajak sekitar Rp43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp40 triliun.
Namun setelah dikurangi kelebihan pembayaran sekitar Rp13 triliun, masih terdapat kurang bayar bersih sekitar Rp70 triliun yang belum diterima pemerintah daerah.
Dana tersebut tersebar di 31 provinsi, 317 kabupaten dan 83 kota. “Rp70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Kalau ini dibayarkan, maka PPPK di sebagian besar daerah-daerah ini beres,” kata Tito.
Menurutnya, pencairan dana tersebut akan memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga pembayaran gaji PPPK tidak lagi menjadi persoalan utama.
Daerah Tanpa DBH Akan Ditopang DAU
Tidak semua daerah memiliki penerimaan Dana Bagi Hasil. Untuk daerah dengan karakteristik tersebut, pemerintah menyiapkan skema lain berupa penambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito mengatakan mekanisme penambahan atau top up DAU telah dibahas dan disepakati bersama Kementerian Keuangan sebagai langkah untuk membantu daerah yang tidak memiliki DBH atau memiliki kapasitas fiskal terbatas.
Selain itu, pemerintah juga telah mendorong efisiensi belanja daerah agar ruang fiskal dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai.
“Ada daerah-daerah yang DBH-nya nggak ada. Caranya yaitu dengan top up DAU, dan ini sudah disiapkan skema itu dengan Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini bisa diatasi,” tegasnya.
Kepastian bagi PPPK dan Pemda
Penegasan Mendagri memberikan kepastian bagi ratusan ribu PPPK di berbagai daerah yang sempat khawatir terhadap munculnya wacana penghentian tenaga pegawai akibat keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memperoleh kepastian bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme fiskal untuk membantu mengatasi tekanan belanja pegawai tanpa harus mengambil langkah ekstrem berupa pemutusan hubungan kerja.
Kebijakan tersebut dinilai penting karena keberadaan PPPK menjadi bagian dari pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga layanan administrasi pemerintahan. Dengan skema penyaluran DBH dan penambahan DAU, pemerintah berharap persoalan pembayaran gaji PPPK dapat diselesaikan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun stabilitas keuangan daerah. (cnbc)






