Hinca Panjaitan Ancam Minta Jaksa Agung Copot Jaksa Kasus BSN Jika Langgar Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan berbicara di rumah Anggota DPRD Sumbar, Beny Saswin Nasrun (BSN) di Kampung Alai, Kecamatan Nanggalo, Padang, Jumat (24/7/2026). (Foto: Kompas.com)

PADANG, FOKUSRIAU.COM-Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengancam akan meminta Jaksa Agung mencopot jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Padang apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN).

Pernyataan tersebut disampaikan Hinca saat mengunjungi kediaman BSN di Kampung Alai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Jumat (24/7/2026), sehari setelah status penahanan politikus Partai Demokrat itu dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.

Menurut Hinca, Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Karena itu, ia menegaskan tidak akan ragu meminta evaluasi terhadap pejabat yang menangani perkara apabila proses penyidikan terbukti melanggar ketentuan hukum.

“Kalau terbukti Kejaksaan Negeri Padang dalam proses kasus ini melanggar undang-undang, saya orang pertama yang meminta Kejaksaan Agung mencopot Kajari, Kasipidsus, sampai seluruh penyidiknya,” kata Hinca.

Tegaskan Pengawasan Bukan Intervensi
Hinca menepis anggapan bahwa sikapnya merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Menurut dia, fungsi Komisi III DPR RI adalah memastikan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara.

Ia menegaskan, tidak boleh ada seseorang kehilangan kebebasan hanya karena pertimbangan subjektif penyidik tanpa dasar hukum yang kuat.

“Ini bukan soal politik. Saya bukan berasal dari daerah pemilihan di sini. Yang saya lakukan adalah memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mardefni Soroti Pengalihan Penahanan BNS, Minta Hinca Pandjaitan Tak Intervensi Proses Hukum

Hinca juga menilai pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme checks and balances agar kekuasaan tidak disalahgunakan.

Menurutnya, apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan, aparat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif, etik, bahkan pidana.

“Yang paling ringan sanksi administratif, kemudian etik, dan yang paling berat pidana jika menggunakan cara-cara yang melanggar hukum untuk memidanakan seseorang,” katanya.

Minta Kejaksaan Agung Ikut Awasi
Dalam kesempatan itu, Hinca mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pejabat kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Negeri Padang hingga Kejaksaan Agung.

Ia meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ikut mengawasi secara langsung penanganan perkara tersebut.

Menurut Hinca, proses hukum harus berlangsung secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia bahkan mengusulkan agar dilakukan gelar perkara secara terbuka untuk menjelaskan konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

“Silakan gelar perkara secara terbuka. Tunjukkan unsur pidananya, pasalnya, dan alat buktinya supaya semuanya jelas,” ujarnya.

Nilai Unsur Korupsi Perlu Diuji
Hinca juga mempertanyakan dasar dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada BSN.

Menurut dia, perkara tersebut berawal dari restrukturisasi kredit perbankan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan kewajiban kepada pihak bank disebut telah diselesaikan.

Karena itu, ia meminta penyidik mampu membuktikan adanya unsur kerugian negara maupun unsur pidana korupsi lainnya apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan.

BACA JUGA :  Mardefni Soroti Pengalihan Penahanan BNS, Minta Hinca Pandjaitan Tak Intervensi Proses Hukum

“Kalau korupsi tentu harus ada pihak yang dirugikan. Ini yang harus dibuktikan secara jelas,” katanya.

Status Penahanan BSN Berubah
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan menahannya sejak 18 Juni 2026 setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada Jumat (24/7/2026), penyidik mengabulkan permohonan pengalihan penahanan sehingga status BSN berubah menjadi tahanan kota.

Permohonan tersebut diajukan oleh penasihat hukum tersangka dengan jaminan dari Hinca Panjaitan serta pimpinan Partai Demokrat.

Hinca mengatakan pengajuan pengalihan penahanan merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Saya mengajukan pengalihan penahanan dan dikabulkan. Kalau penyidik tetap melanjutkan proses hukum, itu hak mereka dan silakan dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.

Kejaksaan: Penyidikan Tetap Berjalan
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, menegaskan bahwa pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan.

Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP setelah mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasihat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat.

Selama menjalani penahanan kota, BSN tetap berkewajiban memenuhi setiap panggilan penyidik, melapor secara berkala setiap Kamis, serta tidak diperbolehkan keluar dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang tanpa izin.

Selain itu, tersangka juga dilarang menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA :  Mardefni Soroti Pengalihan Penahanan BNS, Minta Hinca Pandjaitan Tak Intervensi Proses Hukum

“Apabila seluruh syarat pengalihan penahanan dilanggar, penyidik berwenang mencabut status tahanan kota dan mengembalikannya ke rumah tahanan negara,” tegas Eriyanto.

Persoalkan Penetapan DPO
Selain mengkritisi proses penyidikan, Hinca juga mempersoalkan status BSN yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Ia menilai penyebutan DPO tidak tepat karena menurutnya BSN tidak melarikan diri, melainkan sedang mencari upaya hukum yang dianggapnya sebagai bentuk mencari keadilan.

Dalam pandangannya, pengawasan terhadap penegakan hukum harus dibedakan dengan intervensi terhadap proses hukum.

Karena itu, ia meminta media dan masyarakat ikut mengawal jalannya perkara dengan mengedepankan fakta serta dasar hukum yang objektif.

Hinca memastikan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga proses hukumnya selesai. Ia juga meminta tim kuasa hukum tetap mempersiapkan pembelaan apabila kasus tersebut berlanjut ke tahap persidangan.

“Bagi saya, ini belum selesai. Saya akan terus mengawasi prosesnya. Namun tim kuasa hukum tetap harus siap jika perkara ini berlanjut ke pengadilan,” katanya. (kpc)