KPK Bongkar Rahasia Modus Korupsi Kepala Daerah, Proyek dan Jual Beli Jabatan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia, ternyata belum banyak berubah. Meski modus operandi terus berkembang, namun inti praktik korupsinya tetap berkisar pada pengaturan proyek pemerintah, jual beli jabatan hingga keterlibatan broker yang memanfaatkan orang dalam.

Temuan ini menjadi perhatian serius setelah sepanjang Januari hingga Juli 2026 sebanyak 11 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mayoritas kasus masih berpusat pada pengadaan barang dan jasa (PBJ), suap proyek, pemerasan dan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, hasil analisis lembaganya menunjukkan bahwa para pelaku hanya memodifikasi cara kerja, sementara pola dasarnya tetap sama.

“Modusnya sebenarnya hanya itu-itu saja. Kembali kepada modus-modus konvensional, hanya dikemas dengan cara yang sedikit baru,” ujar Setyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Pengadaan Barang dan Jasa Masih Jadi Lahan Basah
Menurut Setyo, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi sumber korupsi terbesar di daerah. Proses pengondisian pemenang tender bahkan sudah dimulai sejak tahap awal penyusunan proyek.

Praktik yang sering ditemukan antara lain pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyusunan spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu, hingga pembocoran dokumen dan persyaratan lelang kepada vendor yang telah disiapkan.

Akibatnya, proses pengadaan kehilangan prinsip persaingan sehat karena peserta lain tidak memiliki akses terhadap informasi penting yang sudah lebih dulu diketahui pihak tertentu.

Kondisi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas proyek pemerintah karena kompetisi berlangsung secara tidak adil.

Broker Bermain Berkat Orang Dalam
KPK juga menyoroti semakin besarnya peran pihak ketiga atau broker dalam mengatur proyek pemerintah.

Menurut Setyo, para perantara tidak mungkin memperoleh informasi strategis tanpa adanya bantuan dari pejabat di dalam instansi pemerintah.

“Mereka tidak akan memiliki informasi apa pun tanpa peran orang dalam. Karena ada akses yang diberikan, mereka bisa mengetahui spesifikasi proyek hingga kisaran HPS yang akan digunakan,” katanya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak lagi hanya melibatkan pejabat dan kontraktor, tetapi juga jaringan perantara yang menjadi penghubung transaksi suap maupun pengaturan proyek.

Dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK, ditemukan pula pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru ikut mengendalikan proyek dari balik layar.

Mereka diduga bertindak sebagai beneficial owner, yakni pihak yang menikmati keuntungan dari proyek meski namanya tidak tercantum secara resmi dalam perusahaan pelaksana.

Menurut Setyo, seluruh proses berjalan berdasarkan instruksi maupun persetujuan pejabat yang memiliki kewenangan sehingga konflik kepentingan sulit dihindari.

Praktik seperti ini dinilai menjadi salah satu penyebab mengapa korupsi proyek daerah terus berulang meskipun sistem pengadaan pemerintah telah bertransformasi menjadi lebih digital.

Jual Beli Jabatan Masih Mengakar
Selain proyek pemerintah, KPK juga menemukan praktik jual beli jabatan masih marak terjadi dalam proses mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Padahal, mekanisme pengisian jabatan telah diatur melalui sistem merit dan manajemen talenta yang mengedepankan kompetensi.

Namun dalam praktiknya, kata Setyo, penempatan pejabat masih sering dipengaruhi kedekatan politik maupun jasa selama Pilkada.

“Jangan karena seseorang adalah tim sukses saat pemilihan kepala daerah, kemudian memperoleh jabatan tanpa mempertimbangkan kompetensi,” ujarnya.

Menurut KPK, kondisi tersebut memunculkan orientasi balik modal, yakni pejabat yang memperoleh jabatan melalui transaksi kemudian berusaha mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan dengan menyalahgunakan kewenangannya.

Karena itu, Setyo mengingatkan agar proses pengangkatan pejabat tidak dijadikan sarana transaksi keuangan yang berpotensi melahirkan praktik korupsi baru.

11 Kepala Daerah Terjerat OTT Sepanjang 2026
Data KPK menunjukkan, sampai Juli 2026 sudah terdapat 11 kepala daerah yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan dengan berbagai perkara korupsi.

Kasus tersebut meliputi dugaan pemerasan fee proyek, gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, suap proyek infrastruktur, jual beli jabatan, pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), hingga dugaan penyimpangan dalam pengurusan kawasan hutan.

Daftar kepala daerah yang terjerat OTT sepanjang tahun ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman.

Kemudian Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan terbaru Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Rangkaian OTT tersebut memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat pemerintah daerah masih didominasi persoalan tata kelola pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, dan transaksi jabatan.

Bagi KPK, temuan ini menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Perbaikan sistem pengadaan, penguatan merit system dalam pengisian jabatan, serta pengawasan terhadap konflik kepentingan dinilai menjadi langkah penting untuk memutus pola korupsi yang terus berulang di daerah. (kps)