JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Selain mendalami dugaan suap jabatan, penyidik kini menelusuri proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.
Pendalaman terkait alih fungsi hutan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa sembilan saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dan DPRD Kuansing pada Rabu (8/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik. Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait berbagai proses pemerintahan di Kuansing yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Sembilan saksi yang diperiksa yakni Ketua DPRD Kuansing Juprizal; Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah; Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra; Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing Ade Fahrer.
Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing Sigit Purnomo; anggota DPRD Kuansing Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Marel Hendra; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.
KPK Dalami Dua Klaster Perkara
Selain persoalan alih fungsi hutan, penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT MIC Ardiles.
KPK menduga terdapat praktik pemberian sejumlah fasilitas untuk memuluskan proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pada April 2025 Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekda.
Dua kandidat tersebut yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, serta Zulkarnaen yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Dalam prosesnya, Zulkarnaen disebut menyanggupi permintaan tersebut hingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing periode 2025.
KPK menyebut mobil Land Cruiser tersebut memiliki nilai sekitar Rp2,05 miliar dan diduga diperoleh dengan bantuan Ardiles melalui pengajuan kredit.
Dugaan Pemberian Kendaraan Sebelum Jabatan Sekda
KPK juga mengungkap dugaan pemberian kendaraan lain sebelum kasus pengisian jabatan Sekda terjadi.
Zulkarnaen disebut pernah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman saat masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing pada 2021.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengamankan posisi Zulkarnaen sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Dengan masuknya isu alih fungsi hutan dalam pemeriksaan terbaru, penyidikan KPK kini tidak hanya berfokus pada proses seleksi jabatan Sekda, tetapi juga menelusuri berbagai kebijakan pemerintahan yang melibatkan pejabat daerah Kuansing.
Pendalaman terhadap proses alih fungsi hutan menjadi perhatian karena kebijakan terkait kawasan hutan dapat berkaitan dengan tata ruang, investasi, perkebunan, serta pemanfaatan lahan di daerah.
KPK belum menyampaikan apakah terdapat keterkaitan langsung antara proses alih fungsi hutan tersebut dengan dugaan suap jabatan Sekda. Namun, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan di bidang pemerintahan, perkebunan, tata ruang, dan pertanahan menunjukkan penyidik sedang mengumpulkan informasi secara menyeluruh.
Penyidikan masih terus berjalan dan KPK memastikan akan mendalami seluruh informasi serta bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut. (kpc)






