Polda Riau Lengkapi Kasus PT Musim Mas, Jaksa Teliti Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro (tengah) memperlihatkan barang bukti saat konfrensi pers, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau.

Tahap ini menjadi penentu, apakah kasus dugaan kerugian ekologis mencapai Rp187,86 miliar tersebut bisa segera dibawa ke pengadilan atau justru kembali tertahan untuk penyempurnaan.

Perkembangan ini bukan sekadar proses administratif. Kelengkapan berkas akan menentukan apakah aparat penegak hukum telah memiliki bukti yang cukup untuk membawa korporasi ke meja hijau dalam salah satu perkara lingkungan hidup bernilai ekologis besar di Riau.

Bila jaksa menyatakan berkas lengkap (P-21), maka penyidik segera menyerahkan tersangka korporasi dan barang bukti untuk memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, karena menyangkut dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan sungai yang memiliki fungsi penting sebagai kawasan lindung. Penegakan hukum terhadap korporasi dalam perkara lingkungan hidup, dinilai menjadi salah satu indikator keseriusan negara dalam melindungi ekosistem, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sektor perkebunan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa telah dipenuhi penyidik sebelum berkas kembali diserahkan.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Ade Kuncoro kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama telah dikirim penyidik pada 2 Juni 2026. Namun setelah dilakukan penelitian, jaksa mengembalikan berkas melalui mekanisme P-19 karena masih terdapat sejumlah syarat formil maupun materiil yang harus dilengkapi.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah membenarkan, pihaknya telah menerima kembali pelimpahan berkas tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Sudah diterima melalui PTSP, Selasa 7 Juli 2026 kemarin,” ujarnya.

Saat ini, tim jaksa peneliti masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh isi berkas perkara. Pemeriksaan tersebut meliputi kecukupan alat bukti, kesesuaian unsur pidana yang disangkakan, hingga kelengkapan administrasi penyidikan.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, Kejaksaan Tinggi Riau akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap atau P-21. Status tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menyerahkan tersangka korporasi berikut barang bukti kepada jaksa sebagai bagian dari tahap II.

Baca juga:  DPRD Desak Perbaikan Jalan dan Serap Pekerja Lokal, SF Hariyanto: Semua Kami Tindak Lanjuti

Sebaliknya, apabila masih ditemukan kekurangan, jaksa akan kembali mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk tambahan untuk dilengkapi.

“Jika masih ada yang belum lengkap, tentu berkas perkara akan kami kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Zikrullah.

Dugaan Perkebunan Sawit di Kawasan Lindung
Perkara ini bermula dari dugaan aktivitas pembukaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak 1997 hingga 1998. Lahan tersebut kemudian ditanami kelapa sawit dan mulai menghasilkan pada 2002.

Penyidik menduga kegiatan perkebunan berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Aktivitas tersebut juga diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai.

Sempadan sungai memiliki fungsi strategis sebagai kawasan penyangga ekosistem. Selain menjaga kualitas air, kawasan tersebut berperan mengurangi risiko erosi, sedimentasi, hingga banjir. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan wajib memenuhi ketentuan lingkungan serta memperoleh izin sesuai regulasi yang berlaku.

Penyidikan Berbasis Ilmiah
Dalam menangani perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau menyatakan menggunakan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

Metode tersebut melibatkan berbagai ahli lintas disiplin untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran memiliki dasar ilmiah yang kuat. Di antaranya ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga menyita berbagai dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, serta hasil uji laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat pembuktian tindak pidana lingkungan hidup tidak hanya bergantung pada keberadaan aktivitas di lapangan, tetapi juga harus mampu menjelaskan hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dugaan Kerugian Ekologis Capai Rp187,86 Miliar
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah besarnya nilai kerugian ekologis yang dihitung penyidik.

Baca juga:  Kapal Pompong Tenggelam di Pelabuhan Tanjung Buton Siak, Tiga Orang Hilang

Hasil penyidikan memperkirakan kerugian ekologis akibat dugaan aktivitas tersebut mencapai Rp187.863.860.800.

Nilai tersebut menggambarkan estimasi kerusakan terhadap fungsi lingkungan hidup, bukan sekadar kerugian ekonomi perusahaan atau negara. Dalam perkara lingkungan, kerugian ekologis menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur dampak jangka panjang terhadap ekosistem yang terdampak.

Besarnya nilai tersebut juga menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi lebih luas daripada sekadar pelanggaran administratif. Penanganannya akan menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam serta penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

Korporasi Dijerat UU Lingkungan Hidup
Dalam perkara ini, PT Musim Mas ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penyidik menjerat perusahaan dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap pihak yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidana yang diatur berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp10 miliar, dengan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dikenakan kepada korporasi maupun pihak yang memberi perintah atau memimpin terjadinya tindak pidana.

Ade Kuncoro menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas serta didukung pembuktian ilmiah.

“Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, berbasis ilmiah, dan akuntabel,” tegasnya.

Kini perhatian publik tertuju pada hasil penelitian jaksa. Keputusan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau kembali dikembalikan akan menentukan seberapa cepat perkara dugaan pelanggaran lingkungan dengan nilai kerugian ekologis hampir Rp188 miliar tersebut dapat memasuki tahap persidangan.

Selain menjadi ujian bagi efektivitas penegakan hukum lingkungan di Riau, perkara ini juga berpotensi menjadi preseden penting dalam penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap dugaan kerusakan lingkungan hidup. (ckl)