Hukum  

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Kamis Ini Hadapi Tuntutan JPU KPK

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid segera memasuki babak paling krusial. Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa, Kamis 9 Juli 2026.

Tahap tuntutan menjadi momentum penting, karena untuk pertama kalinya KPK akan menyampaikan penilaian resminya terhadap seluruh fakta persidangan, alat bukti dan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa selama proses pembuktian.

Dalam agenda itu pula, jaksa akan menguraikan unsur pidana yang dinilai telah terpenuhi sekaligus menyampaikan tuntutan hukuman terhadap masing-masing terdakwa.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena perkara tersebut menyangkut dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Riau melalui pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP).

Kasus ini tidak hanya menyeret kepala daerah, tetapi juga menyentuh isu tata kelola anggaran, integritas birokrasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang tuntutan akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono SH.

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain juga akan menjalani agenda serupa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan serta mantan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Agenda tersebut menandai berakhirnya fase pembuktian yang selama beberapa pekan terakhir menghadirkan puluhan saksi, termasuk para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dan para terdakwa sendiri. Seluruh keterangan itu kini menjadi dasar bagi JPU KPK untuk menyusun konstruksi tuntutan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani melakukan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Menurut dakwaan JPU KPK, dugaan praktik tersebut berlangsung pada periode April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman sejumlah pihak yang terkait dengan perkara.

Baca juga:  KPK Verifikasi Laporan Raja Juli Usai Kembalikan Amplop Bupati Kuansing Jelang OTT

Jaksa mengungkap, perkara bermula dari rapat yang berlangsung 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta seluruh pejabat tetap loyal kepada pimpinan dengan pernyataan bahwa “matahari hanya satu” disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT kemudian diduga diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Permintaan tersebut, menurut dakwaan, disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP bersama sejumlah perantara lainnya.

Pada awalnya, para kepala UPT hanya menyatakan sanggup memberikan setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran yang mereka kelola. Namun dalam perkembangannya, besaran tersebut disebut dinaikkan menjadi 5 persen dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7 miliar.

Jaksa menyebut para pejabat akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena berada dalam tekanan serta khawatir kehilangan jabatan apabila menolak.

Dalam persidangan sebelumnya, KPK menguraikan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, kemudian Rp1 miliar pada tahap berikutnya dan Rp750 juta pada penyerahan ketiga. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp3,55 miliar.

Menurut dakwaan, sebagian dana tersebut kemudian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. Sebagian lainnya disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk kepentingan pribadi dan aktivitas tertentu.

Seluruh fakta tersebut kini akan diuji kembali dalam surat tuntutan yang disusun JPU KPK. Jaksa akan menjelaskan bagaimana setiap alat bukti, dokumen, barang bukti, serta kesaksian yang telah dihadirkan selama persidangan memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan.

Secara hukum, Abdul Wahid bersama para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:  Misteri Amplop Uang Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan, KPK Telusuri Asal Dana

Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, maupun melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Agenda pembacaan tuntutan juga menjadi salah satu tahapan paling menentukan dalam proses peradilan tindak pidana korupsi. Setelah tuntutan dibacakan, para terdakwa akan memperoleh kesempatan mengajukan pembelaan atau pleidoi melalui penasihat hukum.

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan replik dari jaksa, duplik dari pihak terdakwa apabila diperlukan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Bagi publik Riau, perkembangan perkara ini memiliki arti penting karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah.

Perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah, sekaligus menjadi perhatian terhadap upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan memasuki agenda tuntutan pada pekan ini, persidangan Abdul Wahid kini berada di fase penentu. Seluruh perhatian akan tertuju pada sikap resmi KPK mengenai berat ringannya tuntutan pidana yang akan diminta kepada majelis hakim berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap sepanjang persidangan. (trp)