Hukum  

Sidang Korupsi PUPR PKPP Riau Berlanjut, Hari Ini Eks Kadis dan Tenaga Ahli Gubernur Diperiksa

Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam hari ini menjalani sidang lanjutan bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan. (Foto: RPG)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sidang perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau memasuki, Rabu (1/7/2026) kembali digelar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terdakwa utama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Pemeriksaan terhadap kedua terdakwa menjadi bagian krusial sebelum majelis hakim memeriksa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai terdakwa, Kamis (2/7/2026). Tahapan ini diperkirakan akan memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan adanya perintah, aliran dana dan mekanisme pemungutan uang yang disebut dilakukan secara sistematis di lingkungan Pemprov Riau.

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa sekaligus pembuktian melalui alat bukti surat. Pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan bagi para terdakwa memberikan penjelasan langsung terhadap seluruh dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian di Riau karena tidak berkaitan dengan proyek fisik semata, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan melalui praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara yang mengelola anggaran infrastruktur daerah.

Pemeriksaan Abdul Wahid Dijadwalkan Besok
Sehari setelah pemeriksaan Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, majelis hakim akan memeriksa Abdul Wahid yang berstatus Gubernur Riau nonaktif.

Tahapan tersebut dinilai penting karena Abdul Wahid merupakan terdakwa utama dalam perkara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Keterangan Abdul Wahid nantinya akan menjadi salah satu bagian yang menentukan dalam menguji seluruh alat bukti yang telah diajukan JPU, termasuk kesesuaian dengan keterangan para saksi, dokumen, serta pengakuan terdakwa lainnya.

Persidangan juga diperkirakan akan mengungkap lebih rinci mengenai dugaan hubungan antara kebijakan pengelolaan anggaran dengan permintaan setoran yang disebut dilakukan kepada para pejabat teknis di Dinas PUPR-PKPP.

Berawal dari Dugaan Arahan di Rumah Dinas Gubernur
Dalam surat dakwaan, JPU KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan bermula pada awal April 2025. Jaksa menyebut Abdul Wahid mengumpulkan sejumlah pejabat PUPR-PKPP dalam sebuah rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

Baca Juga:  Fakta Terkait OTT KPK di Kuansing: Bupati dan Sekda Akhirnya Menyerahkan Diri

Dalam pertemuan tersebut, menurut dakwaan, para pejabat diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan. Salah satu pernyataan yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah kalimat “matahari hanya satu”, yang disebut disertai ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak mengikuti arahan.

Jaksa menilai pertemuan itu menjadi awal terbentuknya pola tekanan terhadap kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di berbagai wilayah Riau.

Momentum tersebut bertepatan dengan proses pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut dakwaan, setelah anggaran bergeser, para kepala UPT mulai diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk “fee” atau setoran kepada pimpinan.

Fee Naik dari 2,5 Persen Menjadi 5 Persen
Jaksa menguraikan bahwa permintaan dana awalnya tidak langsung mencapai angka yang diinginkan. Para kepala UPT disebut hanya mampu menyanggupi sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran yang mereka kelola.

Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi lima persen. Dalam dakwaan disebutkan nilai setoran yang diminta mencapai sekitar Rp7 miliar.

Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan bersama sejumlah perantara lainnya.

Para pejabat disebut akhirnya menyetujui permintaan tersebut bukan karena sukarela, melainkan akibat adanya tekanan serta kekhawatiran akan dicopot dari jabatan apabila menolak.

Jika dakwaan tersebut terbukti di persidangan, maka perkara ini bukan sekadar menyangkut penerimaan uang, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa bawahan menyerahkan sejumlah dana.

Uang Terkumpul Rp3,55 Miliar
JPU KPK mengungkap proses pengumpulan uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama menghasilkan setoran sekitar Rp1,8 miliar. Selanjutnya terkumpul Rp1 miliar pada tahap kedua. Kemudian tahap ketiga menghasilkan Rp750 juta. Secara keseluruhan, jumlah uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan sebagian uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara. Selain itu, dana tersebut juga diduga digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk kepentingan pribadi dan aktivitas tertentu.

Rangkaian dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus pembuktian dalam persidangan, mengingat jaksa harus membuktikan keterkaitan antara sumber dana, pihak penerima, serta tujuan penggunaan uang tersebut.

Baca Juga:  Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Dugaan Suap Jabatan

Dampak Besar terhadap Tata Kelola Pemerintahan
Kasus ini tidak hanya berdampak pada proses hukum para terdakwa, tetapi juga menjadi sorotan terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau.

Dugaan pemerasan terhadap pejabat teknis dinilai berpotensi memengaruhi independensi birokrasi dalam menjalankan pengelolaan anggaran pembangunan.

Apabila pejabat dipaksa menyetor sejumlah uang dari anggaran yang mereka kelola, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko lanjutan terhadap kualitas pelaksanaan proyek infrastruktur, efisiensi penggunaan anggaran, hingga pelayanan publik.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut sektor strategis yang mengelola pembangunan jalan, jembatan, kawasan permukiman, dan infrastruktur dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Didakwa Melanggar UU Tipikor
Atas perbuatannya, Abdul Wahid bersama terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga mengaitkan dakwaan dengan ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan tindakan yang menguntungkan pelaku.

Meski demikian, seluruh uraian dalam dakwaan masih merupakan tuduhan dari penuntut umum. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Dengan dimulainya pemeriksaan para terdakwa pada pekan ini, persidangan diperkirakan memasuki fase yang semakin menentukan. Keterangan Muhammad Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, dan Abdul Wahid akan menjadi bagian penting dalam menguji apakah dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat PUPR-PKPP benar terjadi sebagaimana didakwakan KPK, atau justru terdapat fakta lain yang terungkap selama proses persidangan. (trp)