Hukum  

Berkas OTT Kadishub Siak Diserahkan ke Jaksa, Penyidik Lengkapi Petunjuk

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos P. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG memasuki tahapan baru. Penyidik Satreskrim Polres Siak telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, untuk diteliti sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Perkembangan tersebut menandai bahwa proses hukum kini memasuki fase penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum. Pada tahap ini, penyidik masih berkewajiban melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos mengatakan, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejari Siak. Menurutnya, penyidik saat ini masih memenuhi salah satu petunjuk yang diberikan jaksa dalam proses penelitian berkas.

“Sudah tahap I ke kejaksaan dan saat ini kami masih memenuhi petunjuk dari jaksa,” ujar AKP Kosmos saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2026).

Dengan masih berlangsungnya proses tersebut, perkara belum memasuki tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Hal senada juga disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak, Frederick Christian Simamora. Ia memastikan, perkara dugaan pemerasan tersebut memang telah diterima dalam bentuk pelimpahan berkas tahap I.

BACA JUGA :  Kasus Curanmor di Pelalawan Terungkap, Polsek Bunut Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

Namun sejauh ini, Kejari Siak belum menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepolisian.

Menurut Frederick, perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah proses penelitian berkas selesai dan penyidik memenuhi seluruh petunjuk yang diminta jaksa.

Tahapan penelitian berkas merupakan prosedur yang lazim dalam sistem peradilan pidana. Jaksa akan menilai kelengkapan unsur pidana, alat bukti, hingga aspek formil dan materiil sebelum menentukan apakah perkara layak dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.

Bermula dari OTT Dugaan Pemerasan Proyek
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan JDI alias ANG yang diduga melakukan pemerasan terhadap rekanan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Permintaan uang itu diduga dilakukan setelah perusahaan menerima pencairan uang muka proyek senilai Rp165 juta. Dari jumlah yang diminta, pihak perusahaan disebut hanya menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka.

BACA JUGA :  Korupsi KUR BRK Syariah Siak Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, Diduga 88 Nasabah Dipinjam Nama

Uang tersebut kemudian diamankan penyidik sebagai barang bukti bersama sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selama proses penyidikan, Satreskrim Polres Siak telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi serta menghadirkan satu orang ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Hingga perkembangan terbaru, penyidik juga menyatakan belum menemukan keterlibatan pihak lain sehingga status tersangka masih hanya disematkan kepada JDI alias ANG.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun
Dalam perkara ini, tersangka dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan pejabat negara atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan uang atau keuntungan bagi dirinya.

Pasal tersebut merupakan salah satu ketentuan yang sering digunakan dalam perkara dugaan pemerasan oleh aparatur negara dan memuat ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan undang-undang.

Menjadi Sorotan Tata Kelola Pengadaan
Perkara yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Siak ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Korupsi KUR BRK Syariah Siak Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, Diduga 88 Nasabah Dipinjam Nama

Kasus tersebut kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara maupun daerah agar bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, proses hukum yang kini memasuki tahap penelitian berkas menunjukkan bahwa penanganan perkara terus berjalan sesuai mekanisme dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian jaksa nantinya akan menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan atau masih memerlukan perbaikan dari penyidik.

Bagi masyarakat, perkembangan perkara ini juga menjadi indikator transparansi penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Publik masih menunggu hasil penelitian jaksa sekaligus kepastian kapan perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan apabila seluruh persyaratan hukum telah dinyatakan lengkap. (rik)