KPK Belum Putuskan Banding Atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Ternyata Ini Alasannya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Senin (3/8/2026), tim jaksa masih memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk mempelajari putusan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, KPK belum mengambil keputusan akhir terkait langkah hukum lanjutan.

“Benar, KPK masih memanfaatkan waktu tujuh hari pikir-pikir,” kata Budi Prasetyo, Senin pagi.

Masa pikir-pikir merupakan hak yang diberikan setelah pembacaan putusan pengadilan. Dalam periode tersebut, jaksa dapat mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan apakah putusan akan diterima atau diajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

Hormati Putusan Hakim
Meski belum menentukan sikap, KPK menegaskan tetap menghormati putusan hakim yang menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Budi, putusan tersebut menjadi pengakuan bahwa proses pembuktian yang dilakukan jaksa selama persidangan telah memperoleh penilaian hukum dari majelis hakim.

“Kami juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujarnya.

BACA JUGA :  Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Inhil, BBKSDA Riau Tambah Drone Thermal

Dijelaskan, saat ini seluruh pertimbangan hukum dalam putusan sedang dipelajari secara komprehensif sebelum KPK menetapkan sikap resmi.

Budi menegaskan, setiap keputusan yang akan diambil lembaganya nantinya didasarkan pada pertimbangan yuridis yang objektif serta mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum dan rasa keadilan.

“Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan,” katanya.

Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Abdul Wahid dalam sidang yang berlangsung, Kamis (30/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Hakim menetapkan, bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

BACA JUGA :  Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Inhil, BBKSDA Riau Tambah Drone Thermal

Vonis tersebut menjadi perhatian, karena nilainya jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dalam persidangan, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, lebih dari empat kali lipat dibanding hukuman yang akhirnya diputuskan majelis hakim.

Putusan Masih Berpeluang Berubah
Keputusan KPK selama masa pikir-pikir akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke Pengadilan Tinggi melalui mekanisme banding atau berkekuatan hukum tetap, bila seluruh pihak menerima putusan.

Apabila jaksa mengajukan banding, maka majelis hakim tingkat banding akan menilai kembali aspek hukum dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, termasuk pertimbangan mengenai pembuktian, penerapan pasal dan besaran pidana.

Sebaliknya, bila KPK menerima putusan tersebut dan pihak terdakwa juga tidak mengajukan upaya hukum, maka vonis akan berkekuatan hukum tetap dan memasuki tahap eksekusi.

Perkara yang menjerat Abdul Wahid bermula dari dakwaan KPK yang menyebut Gubernur Riau periode 2025–2030 itu bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang kemudian menjadi dasar tuntutan pidana terhadap terdakwa.

BACA JUGA :  Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Inhil, BBKSDA Riau Tambah Drone Thermal

Namun, majelis hakim pada akhirnya menjatuhkan putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, meski tetap menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dampak Putusan
Sikap KPK dalam tujuh hari ke depan menjadi penentu arah lanjutan perkara ini. Keputusan untuk menerima atau mengajukan banding akan memengaruhi proses hukum yang masih berjalan serta menjadi perhatian publik karena menyangkut penegakan hukum terhadap kepala daerah.

Perkembangan perkara ini juga dinilai penting bagi masyarakat Riau mengingat Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau nonaktif, sementara putusan akhir nantinya akan menjadi bagian dari proses hukum yang menentukan kepastian status pidana dalam kasus korupsi tersebut. (bsh)