PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Jumat (31/7/2026), penyidik memanggil 11 orang saksi, termasuk istri Suhardiman guna menelusuri dugaan aliran uang dan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan, setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan akhir Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah Yulia Herman. “Pemeriksaan atas nama YH (Yulia Herman),” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat siang.
Selain Yulia Herman, penyidik juga memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing periode 2022-2024, Dedy Sambudi.
KPK turut meminta keterangan anggota DPRD Kuansing, Maulana Imam Saleh dan Sekretaris DPRD Kuansing, Andi Zulfitri. Tak hanya itu, tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Rido Ricardo, Darwis, Aherson, Indra, Rocky, Armi Chaniago dan Andi Cahyadi.
Penyidikan Berfokus pada Dugaan Suap Jabatan
Kasus yang tengah diusut KPK bermula dari proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing yang digelar pada April 2025.
Dalam penyidikan, KPK menduga Suhardiman Amby meminta imbalan berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang ingin menduduki jabatan strategis tersebut.
Permintaan itu diduga dipenuhi oleh Zulkarnain, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Menurut konstruksi perkara KPK, mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar tersebut dibeli secara kredit menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Sementara pembayaran cicilan kendaraan dilakukan Zulkarnain sebesar Rp46,5 juta setiap bulan dengan tenor lima tahun. Belakangan, Zulkarnain kemudian berhasil menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Senin (29/6/2026).
Ketiganya adalah Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam praktik suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
Penyidik menduga Ardiles tidak hanya memfasilitasi pembelian kendaraan mewah, tetapi juga memperoleh keuntungan melalui proyek-proyek pemerintah daerah.
KPK juga mengungkap dugaan praktik pemberian fasilitas untuk memperoleh jabatan bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, tahun 2021, Zulkarnain diduga pernah memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Pelaksana Tugas Bupati Kuansing saat itu.
Pemberian kendaraan tersebut diduga dilakukan agar Zulkarnain dapat mempertahankan sekaligus memperoleh jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR.
Dalam transaksi tersebut, Ardiles kembali disebut berperan memfasilitasi proses pembelian kendaraan melalui skema kredit.
Sebagai imbalannya, perusahaan yang dipimpin Ardiles diduga memperoleh belasan paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR maupun Sekretariat Daerah Kuansing sepanjang periode 2022 hingga 2026 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Lain
Selain mengusut dugaan suap jabatan Sekda, penyidik KPK juga masih mengembangkan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman Amby.
Salah satu yang sedang ditelusuri adalah dugaan penerimaan uang dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam penyidikan awal, KPK menduga terdapat pemotongan terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) milik kelompok petani sawit yang berkaitan dengan proses tersebut.
Dugaan itu masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi maupun penelusuran alat bukti lainnya.
Pemanggilan 11 saksi pada hari ini dinilai penting untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau turut berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri aliran dana, mekanisme pemberian fasilitas, hingga dugaan gratifikasi lain yang masih dalam proses penyelidikan.
Sejauh ini, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru.
Kasus yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, tetapi juga membuka dugaan praktik korupsi yang lebih luas dalam pengelolaan pemerintahan daerah. (trp)






