Hukum  

KPK Sita Pajero Istri Muda Bupati Suhardiman Amby, Telusuri Dugaan Suap Jabatan dan Aliran Dana ke Kemenhut

KPK menyita mobil Pajero istri kedua Suhardiman Amby. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Terbaru, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik Suci Nitia Edwar (SNE), istri kedua Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau pada 27–28 Juli 2026. Kendaraan itu kini telah dibawa ke Jakarta menggunakan mobil towing untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE, istri Bupati Kuansing, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Budi, Rabu (29/7/2026).

KPK Dalami Dugaan Suap Pengisian Jabatan
Selain menyita kendaraan, penyidik juga mendalami dugaan bahwa mobil tersebut berkaitan dengan praktik suap ketika Zulkarnain masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kuansing pada 2023.

Fokus penyidikan tidak hanya mengarah pada asal-usul aset, tetapi juga menelusuri proses lelang jabatan yang mengantarkan Zulkarnain menduduki posisi Kepala Dinas PU. KPK juga memeriksa proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada 2025 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Sampaikan Duplik, Tim Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Abdul Wahid Tak Terbukti

Pendalaman ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang berasal dari pihak-pihak tertentu sebagai imbalan memperoleh posisi strategis di pemerintahan daerah.

Selidiki Aliran Dana ke Kementerian Kehutanan
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mulai menelusuri dugaan aliran dana yang diduga digunakan untuk menyuap pihak di Kementerian Kehutanan.

Untuk mengungkap jalur peredaran uang tersebut, penyidik memeriksa pengelola sejumlah perusahaan penukaran valuta asing (money changer) di Pekanbaru.

Menurut Budi, pemeriksaan difokuskan pada transaksi penukaran uang yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kepada pihak di kementerian.

“Penyidik meminta keterangan saksi terkait penukaran uang di money changer yang diduga digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Penyidik menduga sebagian dana yang dikumpulkan kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura (SGD) sebelum diserahkan kepada pihak yang dituju.

Pada hari kedua pemeriksaan, penyidik memperdalam dugaan adanya pengumpulan dana untuk Bupati Kuansing yang selanjutnya diduga diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan dalam bentuk dolar Singapura.

KPK kini masih memastikan apakah seluruh dana tersebut telah dikembalikan atau masih terdapat uang yang belum dipulihkan sebagai bagian dari proses penyidikan.

BACA JUGA :  Abdul Wahid Hari Ini Sampaikan Duplik, Vonis Kasus Korupsi PUPR Riau Segera Ditentukan

“Penyidik secara umum mendalami pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kementerian Kehutanan dan proses pengembaliannya. Kami masih mendalami apakah seluruh uang tersebut sudah dikembalikan,” kata Budi.

Pendalaman mengenai proses pengembalian uang dinilai penting untuk memetakan aliran dana sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

Empat Saksi Mangkir dari Pemeriksaan
Di tengah proses penyidikan, KPK juga menghadapi kendala karena empat saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (28/7/2026) tidak memenuhi panggilan penyidik.

Keempat saksi tersebut diduga mengetahui proses pengembalian uang dari pihak Kementerian Kehutanan melalui ajudan Menteri Kehutanan.

Hingga kini KPK belum merinci identitas para saksi maupun alasan ketidakhadiran mereka. Penyidik masih membuka kemungkinan melakukan pemanggilan ulang guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa berbagai pihak untuk mengungkap konstruksi perkara.

Mereka yang dimintai keterangan antara lain pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Kuansing, pihak swasta, direktur dua perusahaan money changer di Pekanbaru, perwakilan dealer Mitsubishi, hingga perusahaan pembiayaan kendaraan.

Rangkaian pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri asal-usul aset, pola transaksi keuangan, serta kemungkinan adanya penggunaan pihak ketiga dalam menyamarkan aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Polres Pelalawan Tetapkan 9 Tersangka Usai Gerebek Judi Sabung Ayam dan Qiu-Qiu

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 yang mengungkap dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Selain menelusuri aset dan aliran dana, KPK juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah yang berpotensi merusak sistem merit dalam birokrasi.

Penelusuran aset, transaksi keuangan, hingga dugaan aliran dana ke pihak lain menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara utuh konstruksi perkara sekaligus memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (rmol)