KPK Periksa SF Hariyanto, Dalami Uang Sitaan dari Rumah Dinas dan Rumah Pribadi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Kini, penyidik memeriksa Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto sebagai saksi dengan fokus pada sejumlah uang yang sebelumnya disita dari rumah dinas dan rumah pribadinya.

Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Riau, Senin (27/7/2026). Saat diperiksa, SF Hariyanto berstatus saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik secara khusus mengonfirmasi temuan uang yang diamankan ketika penggeledahan dilakukan beberapa waktu lalu.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SF Hariyanto, Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Pendalaman terhadap barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik, menelusuri asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Selain SF Hariyanto, penyidik KPK turut memeriksa Rafii, ajudan Gubernur Riau. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami informasi mengenai dugaan penerimaan yang diduga dilakukan Abdul Wahid selama menjabat sebagai Gubernur Riau.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Abdul Wahid Masuki Babak Akhir, Besok Pembelaan Terakhir

Sementara itu, dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah anggota DPRD Riau berinisial SA dan ajudan gubernur berinisial DI.

Belum dijelaskan KPK apakah keduanya akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan pada kesempatan berikutnya.

Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas dan Rumah Pribadi
Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto tidak terlepas dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan KPK, Senin (15/12/2025) lalu.

Saat itu, penyidik menggeledah rumah dinas serta rumah pribadi SF Hariyanto. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, selain berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.

Menurut Budi, nominal uang yang diamankan belum diumumkan kepada publik karena masih dalam proses penghitungan dan verifikasi.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” ujar Budi.

Ditegaskan seluruh barang bukti yang ditemukan masih akan diverifikasi sebelum dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk para tersangka maupun pemilik barang yang diamankan.

BACA JUGA :  Gaji PPPK Harus Jadi Prioritas, SF Hariyanto: Tunda Dulu Kegiatan Tak Penting

Berawal dari Kasus Dugaan Pemerasan
Kasus yang sedang diusut KPK merupakan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Menurut KPK, modus yang digunakan adalah permintaan setoran kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai bagian dari fee proyek.

KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp4,05 Miliar
Dalam konferensi pers sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap total uang yang diduga telah diserahkan kepada Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan awal senilai Rp7 miliar atau sekitar lima persen dari nilai proyek yang diduga harus disetorkan oleh Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” kata Johanis Tanak.

BACA JUGA :  Gaji PPPK Harus Jadi Prioritas, SF Hariyanto: Tunda Dulu Kegiatan Tak Penting

KPK menduga praktik tersebut berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya diungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Perkara Masih Terus Berkembang
Kasus dugaan pemerasan ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif serta dugaan setoran proyek bernilai miliaran rupiah.

Penyidikan masih terus berlangsung. KPK membuka peluang memanggil kembali sejumlah saksi maupun mengembangkan penyidikan apabila ditemukan alat bukti baru.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kpc)