Riau  

Bapenda Riau Hapus Denda PKB Selama Agustus, Ini Skema Pembayaran Penunggak

Ilustrasi. Pemprov riau kembali melaksanakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. (Foto: Shutterstock)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memastikan, program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diberlakukan selama 1-31 Agustus 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran lebih ringan.

Program tersebut merupakan bagian dari peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau dan hanya berlaku selama satu bulan. Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, masyarakat tidak perlu menunggu lebih lama karena masa berlaku program cukup singkat.

“Rencana diberlakukan selama satu bulan saja. Khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno, Selasa (21/7/2026) di Pekanbaru.

Menurutnya, seluruh layanan Bapenda Riau akan menerapkan program tersebut mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

BACA JUGA :  BMKG Prediksi Hujan Guyur Hampir Seluruh Riau Hari Ini, Daerah Berikut Perlu Waspada

Dalam kebijakan itu, sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus sehingga masyarakat hanya perlu memenuhi kewajiban pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bapenda juga menetapkan skema khusus bagi wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih. Alih-alih membayar seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” ujar Ninno.

Skema tersebut dinilai dapat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan karena akumulasi pokok pajak dan denda yang terus bertambah.

BACA JUGA :  Pemprov Riau Gelar Pasar Murah 20-24 Juli, Beras SPHP Hanya Rp60.000 per 5 Kg

Bapenda berharap, kesempatan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat karena setelah periode pemutihan berakhir, ketentuan pembayaran pajak akan kembali mengikuti aturan normal.

“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau ke-69 ini,” kata Ninno.

Program penghapusan denda ini diperkirakan akan mendorong meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat selama Agustus. Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Riau.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026, mengingat pemerintah memastikan tidak ada perpanjangan waktu dalam pengumuman yang telah disampaikan. (mcr)