PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7/2026) saat kunjungan kerjanya ke Riau.
Saat itu, Afn meminta agar pemerintah pusat tidak memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah penghasil sumber daya alam (SDA).
Dalam pertemuan itu, Afni menegaskan, kebijakan pemangkasan DBH berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal Kabupaten Siak dalam membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga pemerataan infrastruktur di wilayah perkampungan.
Menurut Afni, Wakil Presiden Gibran memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang disampaikan. Bahkan, diskusi berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena tingginya perhatian terhadap isu transfer ke daerah, khususnya Dana Bagi Hasil bagi daerah penghasil sumber daya alam.
“Kami sangat berterima kasih atas waktu beliau. Tadi beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak,” ujar Afni.
Afni menegaskan, DBH bukanlah bantuan pemerintah pusat, melainkan hak daerah yang berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayah tersebut.
Karena itu, menurutnya, DBH tidak seharusnya diposisikan sebagai kebijakan yang bersifat opsional ataupun dikurangi secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi daerah penghasil.
“Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil,” kata Afni.
Dijelaskan, daerah penghasil tidak hanya menyumbang penerimaan negara, tetapi juga menanggung berbagai konsekuensi akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari dampak lingkungan, beban sosial, hingga tantangan pembangunan di kawasan yang luas dan tersebar.
Pada kesempatan itu, Afni juga menyoroti perbedaan karakteristik fiskal antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Menurutnya, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten tidak dapat disamakan dengan kota yang memiliki potensi penerimaan lebih besar dari sektor jasa maupun aktivitas ekonomi perkotaan.
Sebagai contoh, potensi penerimaan dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor lebih banyak dinikmati wilayah perkotaan dibandingkan daerah perkampungan yang menjadi karakteristik Kabupaten Siak.
Di sisi lain, pemerintah kabupaten harus melayani wilayah yang jauh lebih luas hingga ke kampung dan dusun, termasuk kawasan dengan akses infrastruktur yang masih menjadi tantangan.
“Misalnya potensi pajak opsen seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di perkotaan, bukan di perkampungan yang berada di Kabupaten. Sementara kabupaten harus mengurus kampung hingga dusun dengan karakteristik yang berbeda, lokasi yang jauh bahkan dalam kawasan dengan tantangan infrastruktur yang tidak mudah. Karena itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak bisa disamakan dalam persoalan PAD,” jelasnya.
Diungkapkan, sejak memimpin Kabupaten Siak bersama Wakil Bupati Syamsurizal pada Juni 2025, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah efisiensi untuk menjaga kondisi keuangan daerah.
Langkah tersebut antara lain melakukan penghematan anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperbaiki tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).
Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut belum mampu menutup dampak berkurangnya penerimaan daerah akibat kebijakan pemangkasan DBH oleh pemerintah pusat.
Saat ini, Kabupaten Siak menghadapi pemotongan Dana Bagi Hasil lebih dari Rp500 miliar pada tahun 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga masih menunggu pembayaran dana kurang salur DBH tahun 2023–2024 yang nilainya hampir mencapai Rp500 miliar.
Dengan total hak daerah yang belum diterima mendekati Rp1 triliun serta beban utang kepada pihak ketiga yang telah melampaui Rp300 miliar, kondisi fiskal Kabupaten Siak menjadi semakin berat.
Situasi tersebut dinilai berdampak terhadap pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, terutama di kawasan perkampungan yang selama ini bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Karena itu, Afni akan terus memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil SDA melalui komunikasi dengan pemerintah pusat, sembari tetap memperkuat pendapatan daerah melalui berbagai langkah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Ia menilai, pengawasan terhadap penggunaan DBH dapat dilakukan apabila terdapat dugaan penyimpangan. Namun, menurutnya, pemangkasan dana yang menjadi hak daerah justru berpotensi menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat hingga ke pelosok.
Dia berharap, persoalan tersebut nantinya juga dapat disampaikan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang berdampak terhadap daerah penghasil sumber daya alam.
“Kami mendukung seluruh program prioritas Bapak Presiden. Namun kami juga berharap hak daerah penghasil tidak dikurangi. Kalau pun ada perubahan kebijakan, pastikan hak DBH itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan program yang disamaratakan tanpa melihat kebutuhan daerah,” tukasnya. (bsh)





