PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal yang diduga menjadi bagian dari rantai praktik pembalakan liar di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi gabungan bersama Polres Kampar, polisi menyita 794 batang kayu berbagai ukuran, menetapkan satu orang sebagai tersangka, dan masih memburu pemilik usaha yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan yang dinilai masih mengancam kelestarian hutan di Riau. Selain menyasar pelaku di lapangan, penyidik juga berupaya mengungkap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen resmi.
Kasus tersebut terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal di wilayah Kampar Kiri. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Satbrimob Polda Riau.
Operasi penggerebekan dilakukan, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pembelahan dan pengolahan kayu masih berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, para pekerja yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang sedang diolah.
“Seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti pendukung kemudian langsung kami amankan ke markas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Kuncoro saat memberikan keterangan resmi di Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan ratusan batang kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan sekaligus sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti yang disita terdiri atas sekitar 780 batang kayu olahan berbagai ukuran dan 14 batang kayu log atau kayu bulat. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi bahan bakar solar yang diduga digunakan untuk menunjang operasional sawmill ilegal tersebut.
Penyidik juga telah menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAS diketahui berperan sebagai mandor yang mengawasi aktivitas operasional pengolahan kayu di lokasi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka DAS bertugas mengawasi jalannya aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara itu, untuk pemilik utama sawmill yang diketahui berinisial LFW, saat ini keterlibatannya terus kami dalami dan statusnya masuk ke dalam target pengembangan penyidikan,” ujar Teddy.
Menurutnya, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan mandor lapangan. Polisi akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik usaha, pemodal hingga jaringan distribusi hasil kayu yang diproses secara ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pemberantasan illegal logging tidak cukup hanya menyasar pelaku penebangan di kawasan hutan. Penegakan hukum juga harus menyentuh tempat pengolahan dan pihak-pihak yang menjadi penampung hasil pembalakan liar.
Ia menilai keberadaan sawmill ilegal menjadi salah satu mata rantai penting yang membuat praktik perusakan hutan terus berlangsung. Karena itu, penyidik akan mengembangkan perkara hingga seluruh pihak yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ade.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan implementasi dari arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui program Green Policing, yang menitikberatkan pada penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Program tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh rantai kejahatan kehutanan.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi perhatian karena praktik illegal logging tidak hanya berdampak terhadap hilangnya sumber daya hutan, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan ekosistem, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta mengganggu keberlanjutan fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan.
Bagi masyarakat, penindakan terhadap sawmill ilegal diharapkan mampu menekan peredaran kayu tanpa dokumen resmi sekaligus mendorong tata kelola hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, tersangka DAS dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar,” kata Teddy.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap peran pemilik sawmill berinisial LFW serta kemungkinan adanya jaringan yang memasok maupun mendistribusikan hasil kayu ilegal tersebut. Dengan pengembangan penyidikan itu, Polda Riau berharap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan kehutanan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mcr)
