JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni resmi masuk jadi bagian dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang sebelumnya diajukan Raja Juli.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan, laporan tersebut tidak dapat diproses sebab objek yang dilaporkan telah masuk dalam penanganan penyidikan.
“Ya (laporan ditolak),” ujar Aminudin, Jumat (17/7/2026).
Dikatakan, Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki atau disidik aparat penegak hukum.
Ketentuan tersebut menjadi dasar setelah KPK memastikan dugaan pemberian amplop kepada Raja Juli memiliki keterkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Suhardiman Amby.
Berawal dari Audiensi di Kementerian
Peristiwa itu bermula saat Suhardiman melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan, 2 Juni 2026. Usai pertemuan, Raja Juli mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman di ruang kerjanya. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui Polres Kuantan Singingi. Raja Juli bahkan menyatakan telah meminta bantuan Kapolda Riau agar proses pengembalian berlangsung secara resmi.
“Saya tidak tahu isinya apa. Saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut sehingga saya meminta ajudan saya mengembalikannya,” kata Raja Juli.
Meski amplop telah dikembalikan sebelum operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman, laporan resmi kepada KPK baru disampaikan pada 3 Juli 2026.
KPK Sita SGD12 Ribu
Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang sebesar SGD12 ribu atau sekitar Rp168 juta yang diduga merupakan bagian dari isi amplop yang sebelumnya diberikan kepada Raja Juli.
Selain menyita barang bukti uang, KPK juga terus mendalami dugaan praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyidik menduga Suhardiman menerima sebuah Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar sebagai imbalan atas penunjukan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.
Tak hanya itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan Mitsubishi Pajero Sport ketika Suhardiman masih menjabat Plt Bupati Kuansing.
Penyidikan juga berkembang pada dugaan penerimaan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus rekomendasi teknis alih fungsi kawasan hutan.
Tiga Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hasil analisis terhadap laporan Raja Juli mengacu pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa laporan gratifikasi tidak diproses apabila objeknya telah berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan tindak pidana korupsi.
Perkembangan ini menunjukkan penyidikan kasus korupsi di Kuansing tidak hanya berfokus pada dugaan suap pengangkatan Sekda, tetapi juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada pejabat negara dan aliran dana lain yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan kawasan hutan.
Bagi masyarakat, informasi ini penting karena menggambarkan perluasan ruang lingkup penyidikan sekaligus menjadi indikator arah pengungkapan perkara oleh KPK dalam waktu mendatang. (dtc)






