Riau  

ATR/BPN Soroti Pembatalan Sertifikat di Tesso Nilo, Sertifikasi Tanah Ulayat Riau Dipercepat

Audiensi Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dengan Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto di Pekanbaru. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memasuki babak baru. Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan pembatalan sertifikat di kawasan konservasi tersebut, sebagai salah satu agenda prioritas, bersamaan dengan percepatan sertifikasi tanah ulayat di Riau.

Dua isu ini dinilai memiliki dampak besar terhadap kepastian hukum, perlindungan masyarakat adat, penyelesaian konflik agraria dan keberlanjutan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian nasional.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Jumat (10/7/2026) di Pekanbaru.

Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau dalam mempercepat reforma agraria, sekaligus menuntaskan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah di daerah.

Bagi Riau, pembahasan tersebut bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Penyelesaian masalah di Tesso Nilo akan berpengaruh terhadap penegakan hukum di kawasan konservasi. Sementara legalisasi tanah ulayat, menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hak bagi masyarakat hukum adat yang selama ini menghadapi berbagai persoalan pengakuan wilayah.

Tesso Nilo Jadi Perhatian ATR/BPN
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia mengatakan, Riau menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus dalam pelaksanaan reforma agraria nasional.

Menurutnya, salah satu isu paling krusial adalah penanganan sertifikat yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, termasuk proses pembatalan sertifikat yang dinilai harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.

“Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah persoalan pembatalan sertifikat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Pemprov Riau agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat, terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rezka.

Persoalan pertanahan di kawasan Tesso Nilo selama ini menjadi salah satu isu agraria paling kompleks di Riau. Selain menyangkut kepemilikan lahan, kawasan tersebut juga memiliki fungsi strategis sebagai kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa dilindungi, termasuk gajah Sumatera.

Baca juga:  TASPEN Salurkan Rp1,08 Miliar untuk Ahli Waris ASN Kepri, Ini Rinciannya

Karena itu, penyelesaian persoalan administrasi pertanahan di kawasan tersebut dinilai harus mampu menyeimbangkan aspek kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Sertifikasi Tanah Ulayat Dipercepat
Selain Tesso Nilo, pemerintah pusat juga menaruh perhatian terhadap percepatan sertifikasi tanah ulayat di Riau.

Rezka menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari reforma agraria yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan di masa depan.

Diungkapkan, sejauh ini program sertifikasi tanah ulayat telah berjalan di empat kabupaten di Riau. Pemerintah berharap proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat dapat dipercepat sehingga masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap wilayah yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

“Saat ini program sertifikasi tanah ulayat telah berjalan di empat kabupaten di Riau. Kami berharap proses penerbitan Hak Pengelolaan atas tanah ulayat dapat dipercepat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Keberadaan HPL dinilai penting karena menjadi dasar legal dalam pengelolaan tanah ulayat. Dengan status hukum yang jelas, masyarakat adat memiliki kepastian atas wilayahnya sekaligus memperkecil peluang munculnya klaim maupun sengketa dari pihak lain.

Kepastian Hukum Jadi Kunci
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menilai, persoalan pertanahan merupakan isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif.

Ditegaskan, tanah ulayat memiliki nilai yang jauh melampaui aspek ekonomi semata.

Di Riau, tanah ulayat merupakan bagian dari identitas masyarakat adat yang mengandung nilai historis, sosial dan budaya sehingga keberadaannya perlu memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

“Kami memandang sertifikasi tanah ulayat sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib. Dengan legalitas yang jelas, potensi sengketa dan konflik pertanahan dapat diminimalkan,” kata SF Hariyanto.

Baca juga:  Polda Riau Lengkapi Kasus PT Musim Mas, Jaksa Teliti Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar

Menurutnya, kepastian status hukum atas tanah ulayat juga akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan daerah karena mampu menciptakan iklim yang lebih kondusif dalam penyelesaian berbagai persoalan agraria.

Sinergi Pusat dan Daerah
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN juga menyamakan langkah dalam menangani berbagai persoalan pertanahan, termasuk isu yang berkembang di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

SF Hariyanto menegaskan, pemerintah daerah siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.

Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi syarat utama agar penyelesaian konflik agraria tidak berjalan secara parsial, melainkan mampu memberikan solusi yang berkelanjutan.

“Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen mendukung setiap kebijakan yang bertujuan menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, kami optimistis berbagai persoalan pertanahan di Riau dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.

Reforma Agraria Masuk Tahap Penting
Langkah pemerintah memprioritaskan penyelesaian persoalan Tesso Nilo dan mempercepat legalisasi tanah ulayat menunjukkan bahwa reforma agraria di Riau kini memasuki fase yang lebih substansial.

Di satu sisi, pemerintah harus memastikan setiap proses penataan pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum, terutama di kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis strategis.

Di sisi lain, percepatan pengakuan hak masyarakat adat melalui sertifikasi tanah ulayat menjadi bagian penting dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengurangi konflik agraria yang selama ini kerap muncul.

Apabila kedua agenda tersebut berjalan sesuai target, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat adat maupun pemerintah daerah, tetapi juga akan memperkuat tata kelola pertanahan, meningkatkan kepastian investasi, memperbaiki perlindungan kawasan konservasi dan menciptakan penyelesaian konflik agraria yang lebih berkeadilan di Riau. (mcr)