TASPEN Salurkan Rp1,08 Miliar untuk Ahli Waris ASN Kepri, Ini Rinciannya

TASPEN menyalurkan Rp1,08 miliar manfaat JKK dan JKM kepada ahli waris dua ASN di Kepri. (Foto: Dok. Istimewa)

BATAM, FOKUSRIAU.COM-Risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, bisa terjadi kapan saja selama masa pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika peristiwa itu terjadi, yang paling dibutuhkan keluarga bukan hanya dukungan moral, tetapi kepastian hak-hak mereka tetap dipenuhi tanpa terhambat proses administrasi.

Komitmen tersebut kembali ditunjukkan PT TASPEN (Persero) dengan menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1.081.806.097 kepada ahli waris dua ASN di Kepulauan Riau. Nilai tersebut mencerminkan fungsi perlindungan sosial negara yang dirancang untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ASN ketika kehilangan tulang punggung keluarga akibat risiko kerja.

Kasus yang paling menyita perhatian adalah pembayaran manfaat kepada keluarga seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru beberapa bulan menjadi peserta.

Meski masa kepesertaannya relatif singkat, seluruh hak tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Fakta ini menegaskan bahwa besaran manfaat tidak ditentukan oleh lamanya menjadi peserta, tetapi oleh hak yang dijamin dalam program perlindungan sosial.

Penyerahan manfaat dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis didampingi Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting.

Penyerahan santunan kepada ahli waris almarhumah Nurijanah disaksikan Sekretaris Daerah Kepulauan Riau bersama Kepala Sekretariat DPRD Kepulauan Riau, sedangkan penyerahan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis berlangsung di Batam dan disaksikan Wali Kota Batam.

Fary mengatakan, perlindungan sosial merupakan bagian penting dari sistem jaminan bagi ASN dan PPPK. Menurutnya, manfaat tersebut tidak hanya diberikan saat peserta masih aktif bekerja, tetapi juga menjadi bentuk kepastian bagi keluarga ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan.

“TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT),” ujar Fary dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

PPPK Baru Enam Bulan, Manfaat Tetap Dibayarkan Penuh
Kasus almarhumah Nurijanah menjadi salah satu contoh nyata implementasi program perlindungan tersebut.

Nurijanah merupakan PPPK di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang baru sekitar enam bulan diangkat sebagai peserta. Bahkan, iuran yang telah dibayarkan baru berlangsung sekitar dua bulan dengan nilai sekitar Rp46 ribu per bulan.

Baca juga:  ATR/BPN Soroti Pembatalan Sertifikat di Tesso Nilo, Sertifikasi Tanah Ulayat Riau Dipercepat

Meski demikian, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga mencapai Rp649.564.597.

Selain biaya perawatan, ahli waris juga menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400, serta pengembalian iuran berikut manfaat Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp312.800.

Total manfaat yang diterima keluarga almarhumah mencapai sekitar Rp832,87 juta. Santunan tersebut diserahkan kepada Ali, ayah kandung almarhumah, dalam acara yang berlangsung di Graha Kepri, Tanjungpinang.

Menurut Fary, kasus tersebut menunjukkan, perlindungan sosial yang diberikan TASPEN tidak bergantung pada lamanya seseorang menjadi peserta.

“Kasus almarhumah Nurijanah menjadi bukti bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya kepesertaan, melainkan tetap menjamin pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ahli Waris ASN Batam Terima Santunan, THT dan Pensiun
Selain kepada keluarga Nurijanah, TASPEN juga menyerahkan manfaat kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN yang bertugas di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Santunan yang diterima terdiri atas manfaat JKK sebesar Rp164.016.100, manfaat JKM sebesar Rp32.883.300, serta Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp52.034.900.

Dengan demikian, total manfaat yang diterima mencapai Rp248.934.300. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam kepada Suriati, istri almarhum.

Tidak hanya memperoleh santunan sekaligus THT, keluarga juga tetap menerima uang pensiun bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, anak peserta memiliki kesempatan memperoleh bantuan pendidikan melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang diselenggarakan oleh Taspen Life, sepanjang peserta telah terdaftar dalam program tersebut.

Program tersebut memberikan manfaat pendidikan secara bertahap mulai dari jenjang SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi, sehingga diharapkan dapat membantu keberlanjutan pendidikan anak peserta yang ditinggalkan.

Ratusan Klaim Dibayarkan di Kepri, Nilainya Tembus Rp9 Miliar
Penyaluran santunan kepada dua keluarga tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program JKK dan JKM yang terus berjalan di wilayah kerja TASPEN Tanjungpinang.

Baca juga:  ATR/BPN Soroti Pembatalan Sertifikat di Tesso Nilo, Sertifikasi Tanah Ulayat Riau Dipercepat

Sepanjang Semester I Tahun 2026, TASPEN Tanjungpinang telah membayarkan manfaat JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 untuk 646 klaim.

Sementara secara nasional, pada periode yang sama, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM mencapai Rp652.723.331.548 kepada 50.392 penerima manfaat.

Besarnya nilai pembayaran tersebut menggambarkan tingginya peran program perlindungan sosial bagi ASN dan PPPK di berbagai daerah, khususnya dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko kehilangan pencari nafkah.

Fary mengatakan seluruh proses pembayaran manfaat dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan 5T, yakni Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat dan Tepat Administrasi.

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi dasar pelayanan agar seluruh hak peserta dapat diterima tanpa hambatan yang tidak diperlukan.

Ke depan, TASPEN juga akan terus memperkuat kualitas pelayanan melalui transformasi digital serta pengembangan Center of Excellence, sejalan dengan upaya memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

“TASPEN berkomitmen untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan mudah sesuai dengan prinsip pelayanan yang andal dan berorientasi pada kebutuhan peserta,” ujar Fary.

Penyaluran manfaat senilai lebih dari Rp1,08 miliar di Kepulauan Riau ini sekaligus menjadi pengingat bahwa program jaminan sosial bagi ASN tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika risiko pekerjaan berujung pada kecelakaan maupun kehilangan nyawa.

Bagi keluarga yang ditinggalkan, kepastian pembayaran hak tersebut menjadi penopang utama untuk melanjutkan kehidupan setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung. (cnbc)