KPK Tutup Laporan Amplop Raja Juli, Dugaan Aliran Uang Bupati Kuansing Masih Diusut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Antara)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, proses penanganan laporan penolakan gratifikasi berupa amplop yang disampaikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni telah selesai di ranah pencegahan.

Namun demikian, dugaan keterkaitan uang tersebut dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK telah menuntaskan analisis serta verifikasi atas laporan yang disampaikan Raja Juli pada awal Juli lalu.

“Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menteri Kehutanan ini sudah case closed,” kata Budi.

Dijelaskan, penyelesaian laporan tersebut dilakukan dalam waktu relatif singkat, bahkan sebelum batas maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

“Kurang dari dua minggu, tim telah menyelesaikan analisis dan verifikasi secara cepat dan cermat. Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan hasil analisis Direktorat Gratifikasi tidak dapat dipublikasikan karena merupakan bagian dari mekanisme internal KPK. Lembaga antirasuah itu telah menyiapkan surat resmi sebagai balasan kepada pelapor.

Status Laporan Selesai, Penyidikan Tetap Berjalan
KPK menekankan, penutupan laporan di bidang pencegahan tidak berarti persoalan hukum terkait amplop tersebut selesai sepenuhnya.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami dugaan hubungan antara uang di dalam amplop dengan perkara korupsi yang kini menjerat Suhardiman Amby.

Dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK, uang yang diduga dikumpulkan dari sejumlah pihak disebut kemudian diberikan kepada Menteri Kehutanan.

Karena itu, penyidik masih menelusuri berbagai aspek penting, mulai dari tujuan pemberian uang, pihak yang berinisiatif, hingga motif di balik penyerahan amplop tersebut.

“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya pemisahan antara mekanisme pelaporan gratifikasi dengan proses penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.

Raja Juli Melaporkan Penolakan Amplop ke KPK
Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan amplop yang diduga berisi uang kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK pada Jumat (3/7/2026).

Pelaporan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur untuk menentukan apakah terdapat unsur gratifikasi yang perlu ditindaklanjuti.

Kini, setelah proses verifikasi selesai, laporan tersebut dinyatakan tuntas di ranah pencegahan.

Bermula dari Audiensi Resmi di Kementerian Kehutanan
Peristiwa itu berawal saat Raja Juli Antoni menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.

Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut merupakan agenda resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui surat permohonan audiensi.

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara terbuka, didokumentasikan, dipublikasikan melalui media sosial kementerian, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman Amby.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya.

Raja Juli menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya.

Karena itu, ia langsung memerintahkan ajudannya agar mengembalikan amplop tersebut kepada pihak yang menyerahkan.

“Saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujarnya.

Pengembalian Amplop Sempat Tertunda
Raja Juli menjelaskan, proses pengembalian tidak dapat dilakukan segera karena berbenturan dengan jadwal kedinasan.

Ia hanya memiliki satu ajudan yang harus mendampinginya dalam sejumlah agenda resmi, termasuk pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada awal Juni.

Akibat penyesuaian jadwal tersebut, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026. Penyerahan kembali dilakukan di Polres Kuantan Singingi dan, menurut Raja Juli, seluruh prosesnya dibuat secara resmi.

Ia menyebut, pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby. Selain didokumentasikan, proses tersebut juga disertai tanda terima bermeterai.

Raja Juli mengatakan, Polda Riau turut membantu memfasilitasi proses pengembalian amplop tersebut.

Implikasi Terhadap Penanganan Perkara
Pernyataan terbaru KPK memberikan kepastian kewajiban pelaporan gratifikasi oleh Raja Juli Antoni telah selesai diproses melalui mekanisme pencegahan.

Namun demikian, hal itu tidak mengakhiri penyelidikan terhadap dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari konstruksi perkara korupsi Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Bagi publik, pemisahan antara mekanisme pelaporan gratifikasi dan proses penyidikan menjadi hal penting untuk dipahami. Seseorang yang melaporkan dugaan gratifikasi dapat menyelesaikan kewajiban administrasinya di ranah pencegahan, sementara asal-usul uang, tujuan pemberian, serta dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan tetap menjadi objek penyidikan oleh KPK.

Dengan demikian, perkembangan perkara Suhardiman Amby masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidik terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana maupun motif di balik penyerahan amplop tersebut. (kpc)