Komnas HAM Dalami Sengketa Lahan PT Agrinas di Riau, Warga Mengaku Tak Dapat Manfaat

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur rapat bersama Komnas HAM. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami penanganan dua kasus sengketa lahan di Riau yang melibatkan masyarakat dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Dua perkara yang menjadi perhatian berada di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu dan Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar.

Pendalaman dilakukan melalui koordinasi dengan Pemprov Riau, untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan konflik agraria yang telah diadukan masyarakat. Persoalan tersebut dinilai penting, karena menyangkut hak masyarakat atas lahan sekaligus tata kelola pengelolaan sumber daya alam.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur mengatakan, pemerintah daerah mendukung proses yang sedang dilakukan Komnas HAM dengan memberikan keterangan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang menjadi perhatian Komnas HAM agar proses penanganan pengaduan dapat berjalan lebih komprehensif.

“Forum ini menjadi sarana untuk memberikan gambaran utuh terhadap persoalan yang menjadi perhatian Komnas HAM. Pemprov Riau siap memberikan penjelasan sesuai kewenangan,” kata Zulkifli di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/7/2026).

Ia berharap, hasil koordinasi tersebut dapat membantu Komnas HAM merumuskan langkah penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang telah menyampaikan pengaduan.

Zulkifli menjelaskan, salah satu tantangan dalam penyelesaian konflik agraria di Riau adalah perbedaan antara penguasaan tanah berdasarkan hukum adat dengan sistem administrasi pertanahan yang berlaku saat ini.

Menurutnya, banyak lahan yang telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu, namun belum seluruhnya memiliki administrasi pertanahan yang sesuai dengan ketentuan hukum modern.

“Tanah yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu, dulu secara adat dibuat kepemilikannya. Sekarang semuanya menggunakan administrasi, sehingga tentu berbeda dan itu yang menyebabkan konflik di sejumlah wilayah,” ujarnya.

Baca juga:  Agung Nugroho Mutasi 16 Pejabat Pemko Pekanbaru, Camat dan Sekretaris Dinas Berganti

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian mengatakan, pengaduan mengenai konflik agraria masih menjadi salah satu laporan yang paling banyak diterima lembaganya dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di Riau bukan kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari konflik agraria yang juga ditemukan di sejumlah wilayah lain dengan karakteristik berbeda.

Namun, Saurlin menilai, Riau memiliki tantangan tersendiri karena merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam sehingga potensi sengketa dalam pengelolaan lahan relatif tinggi.

“Secara nasional Komnas HAM menerima banyak pengaduan mengenai konflik seperti ini, hanya lokasinya berbeda-beda. Saat ini salah satunya di Riau. Apalagi Riau sangat kaya, bukan hanya sumber daya di bawah bumi, tetapi juga di atas permukaan,” katanya.

Dalam penanganan dua pengaduan di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar, Komnas HAM menemukan adanya kesamaan karakteristik perkara, yakni berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Saurlin mengatakan, masyarakat mengajukan pengaduan karena merasa belum memperoleh manfaat yang dianggap seharusnya mereka terima dari proses pengelolaan lahan tersebut.

Selain itu, Komnas HAM juga menilai, tata kelola perusahaan masih memerlukan pembenahan. Sehingga memunculkan berbagai persoalan di lapangan.

“Dua kasus ini sudah kami tangani. Masyarakat datang mengadu, karena merasa tidak menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dari proses yang dilakukan PT Agrinas. Pengelolaannya belum terlalu settle, masih belajar mengelola sawit dan lainnya sehingga terjadi persoalan dalam tata kelola,” ujarnya.

Meski demikian, Saurlin menegaskan, proses pendalaman masih berlangsung. Informasi yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Riau akan menjadi bagian dari bahan analisis Komnas HAM sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kedua perkara tersebut.

Baca juga:  KPK Dalami Motif Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, Kaitkan dengan Dugaan Gratifikasi HPT

Ia juga menilai, pemahaman terhadap kondisi sosial masyarakat Riau menjadi faktor penting dalam proses penyelesaian konflik agraria, mengingat masih kuatnya nilai adat dan budaya yang melekat dalam penguasaan lahan di berbagai daerah.

“Forum hari ini memberikan banyak informasi yang kami perlukan. Kami juga memahami bahwa adat dan budaya di Riau masih sangat kuat. Setelah mengetahui bagaimana kondisi di lapangan, kami akan berkoordinasi kembali dengan tim untuk menentukan langkah terbaik,” katanya.

Kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan selama ini menjadi salah satu persoalan yang berulang di berbagai daerah di Riau. Selain berkaitan dengan aspek hukum pertanahan, konflik tersebut juga menyentuh persoalan hak masyarakat, kepastian penguasaan lahan, serta tata kelola sumber daya alam.

Koordinasi antara Komnas HAM dan Pemprov Riau diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan dalam dua pengaduan yang sedang ditangani. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar bagi Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi sesuai kewenangannya, sekaligus mendorong penyelesaian konflik yang memperhatikan aspek hukum, hak masyarakat, dan tata kelola pengelolaan lahan. (mcr)